Lahan Parkir RS dan Klinik Tak Sesuai Ketentuan, Diduga Penyalahgunaan IMB Rumah dan Ruko Pemkab Lahat Tutup Mata

Newslan-id Lahat. Pemandangan kemacetan di kota Lahat kian terlihat di beberapa titik, disebabkan kelalaian pemerintah kabupaten Lahat menerapkan regulasi ruang parkir yang memadai bagi pelaku usaha dan penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Parkir merupakan salah satu indikator kelancaran kegiatan dan aktivitas di berbagai pusat kegiatan termasuk pelayanan umum seperti klinik dan rumah sakit.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya saat diminta tanggapannya mengungkapkan, Pemkab Lahat terkesan tutup mata atas pengalih fungsi dari awalnya Rumah Toko (Ruko) dan rumah tinggal seiring waktu menjadi Rumah Sakit dan Klinik sehingga berlomba-lomba penyalahgunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Seharusnya sebagai fasilitas umum tentunya perlu ruang parkir yang memadai untuk menampung jumlah kendaraan yang masuk dan keluar, baik kendaraan karyawan klinik maupun kendaraan pengunjung tidak dalam perencanaan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ujar Sanderson Syafe’i, ST. SH, Kamis (22/02)

Sanderson menambahkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo. Peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan jelas dan tegas diatur kewajiban Rumah Sakit dan Klinik untuk menyediakan tempat parkir secara proposional dengan jumlah kamar, bukan seadanya.

Ketika izin Rumah Sakit dan Klinik tersebut bisa terbit berarti ada sesuatu yang diragukan dan perlu dilakukan evaluasi, apalagi menimbulkan permasalahan terhadap pengguna jalan, antara lain terjadinya kemacetan disekitarnya. Kemacetan ini terjadi karena jalan yang seharusnya digunakan untuk kelancaran berkendaraan dialih fungsikan menjadi tempat parkir (on street parking), lebih parahnya jalan tersebut klasifikasi jalan nasional, papar Sanderson.

Luas lahan kawasan rumah sakit harus memperhatikan fasilitas parkir, area terbuka untuk penanganan bencana.
Tersedia lahan/area untuk parkir dengan kapasitas minimal 20% dari luas total bangunan (sudah termasuk jalur sirkulasi kendaraan). Penyediaan lahan parkir tidak boleh mengurangi daerah penghijauan yang telah ditetapkan mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDAL LALIN), jelasnya.

Baca Juga :   Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H. Sertijab Kasat Res Narkoba dan Kapolsek Winong

Bangunan rumah sakit harus memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung rumah sakit yang tertib, efektif dan efisien sesuai Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit, sambung mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Lahat.

Setiap bangunan gedung harus memenuhi setiap persyaratan dalam undang-undang, baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemkab Lahat harus tegas menertibkan dan/atau memberi sanksi agar ada kepastian hukum bagi masyarakat, pungkas Sanderson.

Sementara Pj. Bupati Lahat, Muhammad Farid, S.STP.M.Si saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban, hanya dibaca.

Mau Pesan Bus ? Klik Disini