103 Pengawas TPS Se-Kecamatan Sumberejo Sah dilantik

Newslan.id Tanggamus//Sumberjo : 103 Pengawas TPS (PTPS) se-Kecamatan Sumberejo resmi dilantik oleh Ketua Panitia Panwaslu Kecamatan Sumberejo yang bertempat di pekon Margodadi pada hari Senin 22 Januari 2024

Yang dihadiri camat Sumberejo, Kapolsek Sumberejo, Danramil 24 Tanggamus, PPK Kecamatan Sumberejo.

103 Pengawas TPS se-Kecamatan Sumberejo tersebut dilantik oleh Ketua Panwascam Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus, Aris Munadi, setelah dilakukan pelantikan, Panwaslu Kecamatan Sumberejo juga melakukan Bimbingan Teknik (Bimtek) terhadap 103 Pengawas TPS yang baru dilantik tersebut.

Ketua Panwascam Sumberejo, Aris Munadi dalam kesempatan tersebut mengatakan kepada para pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam bekerja agar tetap menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku

“PTPS kerja Harus hati hati, PTPS harus betul-betul mengawasi dan menganalisa proses pelaksanaan Pemilu berdasarkan aturan-aturan yang ada di lapangan atau yang berlaku di dalam TPS tempat bertugas masing-masing”

”Menjaga integritas dan netralitas ini menjadi sangat penting, karena wajah pengawas ada di tingkat Pengawas TPS”. Terang Aris.

“Ini jadwal yang sudah ditentukan dari Bawaslu. Di sini kami dari Panwaslu kecamatan melantik ratusan orang yang sudah lulus tahapan seleksi kemarin yang akan di tempatkan di tiap-tiap TPS di 13 desa se-Kecamatan Sumberejo” ungkapnya.

Kami mengimbau kepada petugas yang dilantik pada hari ini, supaya mengedepankan netralitas,
bekerja dengan profesional dalam melaksanakan pengawasan Pemilu 2024. Karena ini bagian dari ujung tombak dari pesta demokrasi, ujarnya.

Sementara itu menurut Camat Kecamatan Sumberejo, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Sumberejo, Budi Setiawan mengingatkan bahwa seluruh Pengawas Pemilu haruslah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, adil, jujur dan bersikap netral terhadap Pemilihan Umum 14 Februari mendatang.

Baca Juga :   Dinilai Miliki Karakteristik Pemimpin, Milenial Kabupaten Merangin Pilih M Syukur Pimpin Merangin Ke Depan

“Pengawas TPS wajib mengetahui dasar-dasar hukum Pemilu, mengenali TPS masing-masing serta mengetahui jumlah pemilih, para saksi, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas lainnya dan selalu berhati-hati dalam bertugas demi kelancaran pelaksanaan pengawasan Pemilu.” jelas Budi Setiawan

Melalui bimtek ini diimbau kepada para PTPS agar memahami aturan-aturan dalam pelaksanaan Pemilu di TPS masing-masing. “Pengabdian pengawas Pemilu sangat diharapkan agar Pemilu berjalan baik, lancar, dan tertib karena pengawas sebagai pemegang kunci keberhasilan dalam pemilihan nantinya. kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat berharga dan penting dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang aman dan tertib ” tutup Budi Setiawan.

Halimi ley

Mau Pesan Bus ? Klik Disini