POLRESTA PATI TIDAK SERIUS MENANGANI LAPORAN MASYARAKAT BAHKAN MENJADI KUASA HUKUM TERLAPOR

Newslan-id Pati. Pada tanggal 18 November 2021klien nya Pengacara Esera Gulo.SH membuat laporan Pengaduan di Polres Pati yang sekarang ini menjadi Polresta Pati,oleh Intan Puspita.


Dugaan tindak pidana sebagai mana di atur Pasal 29 huruf a undang undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga yang di duga keras di lakukan oleh DANANG TIYO PRAKOSO ( suami dari Klien kami )
Sejak klien kami membuat laporan Pengaduan pada tanggal 18 November 2021.Dan pada tanggal 04 Agustus 2023 baru Klein kami laporannya menjadi sidik kurang lebih 2 tahun lamanya dan tidak pernah mendapatkan SP2HP dari penyidik, ujar” kuasa hukum INTAN PUSPITA ( ESERA GULO SH ).” Katanya ” Yang Lebih Ajaib Lagi Tindakan Kanit Dan Penyidik Unit VI PPA Reskrim Polresta Pati Yang menangani Laporan klien kami tersebut.Setelah STTLP ( Surat Tanda Terima Laporan Polisi )


Pada tanggal 04 Agustus 2023 Baru Penyidik melakukan Penyitaan Barang Bukti Berupa :
Buku nikah Tanpa Memberikan Bukti Penyitaan Sampai Sekarang..
Selain itu Pada tanggal 13 September 2023 Penyidik yang menangani laporan Klein kami memberitahukan kami Melalui Aplikasi WhatsApp dengan Kata kata,” Hari Senin Berkas Perkara Penelantaran Anak dan istri ( Klein INTAN PUSPITA ) Sudah kami kirim Kejaksaan om.” Dan atas pemberitahuan itu Kami ( Esera gulo SH ) kaget tidak memberi Tahu Maupun Kelin kami.. Apakah Terlapor ( DANANG TIYO PRAKOSO ) Sudah di periksa atau belum…?
Karena sudah 2 tahun Lebih tidak mendapatkan SP2HP. Bahkan Terlapor sudah beberapa kali di panggil oleh penyidik Tidak datang dengan alasan Yang sah..


Bahwa Atas Tindakan Kanit Dan Penyidik Unit VI PPA Reskrim Polresta Pati jelas telah Melanggar aturan yang di buat oleh INSTUSI Kepolisian.yaiti : a. Peraturan Kepala Reserse Kriminal Polri no : 1 Tahun 2022
b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No : 6 tahun 2019.
C. Kita Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan Hal hal tersebut Kuasa Hukum INTAN PUSPITA ( ESERA GULO SH ) memohon kepada bapak Kapolri Untuk menindak Lanjuti Dan Menegaskan kan kepada Kanit dan Penyidik Unit VI PPA Reskrim Polresta Pati..untuk Segera Menangani Kasus laporan kami dengan secara Profesional..sebagaimana yang telah di atur dalam pasal 49 Huruf a undang undang no : 23 tahun 2004. Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga.(tim)

Baca Juga :   Wagub: Tempat Wisata Harus Tegas Soal Batasan Pengunjung.
Mau Pesan Bus ? Klik Disini