Diduga Petugas Instalasi Listrik Cabang Talang Padang Lakukan Pencurian KWH An. Abdul Rahman

Newslan.id Tanggamus// Berawal dari cerita Karyadi pemilik yang rumah yang membeli rumah atas nama Abdul Rahman berikut kwh meter listriknya,Namun setelah lama rumahnya tidak di tunggu kwh meter listrik miliknya hilang dari rumahnya Pekon Darusalam Dusun Sembahyangan kecamatan Gunung Alip.

Berdasarkan infomasi dari warga listriknya 4 bulan yang lalu masih menyala dan warga tidak menaruh curiga di saat malam lampunya sudah tidak menyala lagi..mungkin saja pulsa nya habis kata warga saat di tanya Karyadi..Rabu 29/11/2023 dan hari itu juga karyadi melaporkan kejadian itu di kantor Pekon Sukamernah dan di sarankan untuk melapor ke PLN cabang talang padang namun tidak ada tindak lanjut dari petugas PLN terkait siapa yang memutus KWH dan ada dimana barangnya..

Berdasarkan informasi informasi yang di dapat dari sumber sumber yang di percaya bahwa kwh miliknya ada di rumah warga di pekon Sukamernah salah satu petugas intalasi listrik rekanan PLN,Dan memang benar kwh nya ada di rumah Gunawan dan akan di pasang kembali katanya…

Menurut Herry Angkasa ketua DPC POSPERA Tanggamus petugas PLN melanggar konsumen no8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan petugas intalasi nya bisa melanggar pasal 44 ayat 2 UU ketenaga listrikan jika petugas tidak memiliki SLO (Surat Laik Operasi) dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 dan pasal 167 ayat 1 KUHP atau Pasal 257 ayat 1 UU 1/2023 memasuki rumah atau halam orang lain tampa izin pemiliknya dan melakukan pengerusakan
dengan ancaman sembilan bulan dan denda Rp.4.500.000 dan pasal 362 kuhp dengan ancaman paling lama 5 tahun.

Masih kata Herry Angkasa yang juga calon anggota dewan dari Partai Demokrat no urut 03 dapil 3 Tanggamus untuk melaporkan kasus ini ke BPSK( Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).

Baca Juga :   SDIT AN-NIDA Terima Bantuan Langsung Dari Wali Kota

Halimi ley.

Mau Pesan Bus ? Klik Disini