Newslan-id Merangin. Aliansi Pergerakan Pemuda Intelektual Peduli Jambi (APIP-JAMBI), membongkar fakta mencengangkan tentang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik PT. Kerinci Merangin Hidro (KMH) di Muara Hemat Kerinci. Mereka menuding operasional perusahaan di bawah payung Kalla Group itu merangsek masuk ke wilayah terlarang, hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).
Zuhri, Koordinator APIP Jambi dalam surat pemberitahuan unjuk rasa yang dikirimkan ke Polda Metro Jaya, Senin 20 November 2023, menjelaskan akan berdemonstrasi di Mabes Polri dan Kejagung RI, untuk melaporkan kasus ini.
Mereka mempertanyakan, bagaimana sebuah proyek pembangunan bendungan di Kabupaten Kerinci, yang berlokasi di Desa Muara Hemat Kecamatan Batang Merangin itu, bisa diduga melibas batas hutan larangan TNKS, sebuah area yang seharusnya dilindungi. Namun, tudingan ini hanya puncak gunung es.
Mereka juga membongkar isu lain yang melingkupi proyek PLTA Kerinci. Isu-isu itu meliputi dugaan penggunaan material dari tambang galian C ilegal di Sumatera Barat, yang diduga memasok material untuk bendungan tersebut.
“Meminta Bapak Kapolri untuk mengusut dan turun tangan ke Proyek Pembangunan Bendungan PLTA yang dikerjakan oleh PT. Kerinci Merangin Hidro (KMH) yang merupakan salah satu mega proyek BUKAKA dari Group Kalla. Karena diduga menggunakan bahan galian C yang berasal dari lokasi penambangan ilegal,”tegasnya, dalam rilis yang diterima Jambi Link (media network Berita Satu).
Zuhri mengkhawatirkan terjadinya potensi kerugian pajak yang signifikan. Lebih jauh, APIP Jambi menyoroti proses rekrutmen pemilik perusahaan PT Bukaka Teknik Utama. Mereka mensinyalir perusahaan itu tidak memiliki izin usaha penambangan yang sah.
“Panggil dan periksa Direktur PT. KMH selaku pengelola proyek atas dugaan menerima material batu, pasir ilegal dari pemasok yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk keperluan Proyek Pembangunan Bendungan PLTA. Sesuai pasal 480 KUHP. Barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Diduga kuat PT. KMH tidak ada transparansi soal pajak daerah dan diduga tidak ada setoran pajak ke Negara disebabkan pertambangan illegal tersebut,”jelasnya.
APIP Jambi menyebut diduga tambang galian C illegal berlokasi di Pesisir Selatan-Tapan Sumatera Barat. Kemudian ada CV.Pilar Usaha dan PT. Amal Putra Perkasa dan beberapa PT, CV lainnya, yang diduga pelaku Pemasok illegal yang tidak memiliki izin.
“Meminta Mabes Polri usut tuntas dugaan pemasok material illegal, dan juga para penadah yang membeli hasil Galian C illegal, serta oknum-oknum yang memuluskan kontrak kerjasama tersebut, karena tidak lepas dari adanya orang dalam yang memanfaatkan situasi, dan diduga kuat oknum yang memuluskan mendapatkan presentase dari hasil jual beli tersebut,”jelasnya.
Sorotan APIP-JAMBI tidak berhenti di situ. Mereka juga mengungkapkan kekhawatiran tentang proses pengadaan tanah untuk proyek ini, dimana dugaan adanya mafia tanah berkolaborasi dengan oknum pejabat setempat.
“Diduga sudah ada ketidaktransparan dalam pengadaan tanah, mafia tanah di duga bermain dengan oknum mulai dari pihak kecamatan, perangkat desa, dan oknum masyrakat yang mencari keuntungan pribadi,”tegasnya.
APIP Jambi meminta Kapolri untuk mengusut tuntas tidak hanya dugaan penyerobotan kawasan TNKS, tetapi juga isu-isu lain yang terkait, termasuk potensi pajak yang hilang.
Dengan semangat supremasi hukum, APIP-JAMBI bertekad untuk mendorong permasalahan ini ke hadapan publik. Mereka tak hanya akan menyampaikan keprihatinan ini kepada aparat hukum, tetapi juga kepada media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya.
“Diduga pelanggaran PT.KMH yang harus Aparat Penegak Hukum telusuri dan usut adalah Masalah Pajak, Distribusi ke Daerah, dugaan penyerobotan lahan / menerobos kawasan hutan TNKS,”ujarnya.
Dalam surat pemberitahuan demo itu tercantum informasi pergerakan akan dilakukan pada Jumat 24 November 2023 pukul09.00 Wib.
Tidak ada kata mundur dalam kamus mereka; perjuangan ini adalah tentang menjaga integritas dan keberlanjutan lingkungan yang merupakan warisan bagi generasi mendatang.
Ini bukan hanya tentang pembangunan bendungan, tetapi tentang bagaimana sebuah proyek pembangunan harus berjalan dengan transparan, bertanggung jawab, dan menghormati hukum serta lingkungan.(*)
Sumber: Berita satu