Diakhir Masa Jabatan DPRD Kota Lubuklinggau Adakan Rapat Paripurna

Newslan.id Lubuklinggau – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau periode 2018-2023, serta penetapan usul pemberhentian keduanya karena berakhirnya masa jabatan. Rapat tersebut dipimpin oleh H Rodi Wijaya, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, di gedung rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau pada Rabu, 16 Agustus.

Rodi Wijaya menyatakan bahwa keputusan ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan, yang kemudian akan diserahkan kepada Mendagri. Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau akan berakhir pada 18 September 2023.

Wali Kota H SN Prana Putra Sohe, yang didampingi oleh Wakil Wali Kota H Sulaiman Kohar, mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Lubuklinggau atas kerjasama dan komunikasi yang baik selama masa jabatan mereka. Mereka juga mengapresiasi FKPD Kota Lubuklinggau dan semua pihak yang telah bersama-sama menjaga kota ini.

Selain itu, mereka mengucapkan terima kasih kepada media cetak, elektronik, dan online yang telah menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta sebagai sarana bagi masyarakat untuk memberikan saran dan kritik.

Mengenai pengumuman masa jabatan, Wali Kota menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pemerintah akan menunjuk Penjabat Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah hingga dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif.

H SN Prana Putra Sohe juga menitipkan pesan kepada seluruh penyelenggara pemerintahan dan masyarakat kota Lubuklinggau agar menjaga kondusifitas, keamanan, dan menghindari konflik. Mereka ditegaskan untuk tetap menjaga kekompakan yang selama ini telah dijaga. Selain itu, dia meminta agar pembangunan fasilitas dan infrastruktur seperti kantor camat, kantor lurah, puskesmas, dan pustu ditingkatkan, karena infrastruktur masyarakat menjadi prioritas selama masa jabatan mereka, termasuk perbaikan jalan (M Aap)

Baca Juga :   Perlu Instruksi Presiden Untuk Angkutan ODOL
Mau Pesan Bus ? Klik Disini