Diduga Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Asisten AFD 9 Dan Manajer Kebun Terantam Langgar UU No 13 Tahun 2003

Riau- Kampar- Newslan.id :
PT Perkebunan Nusantara V (PTPN 5) Kebun Terantam Afdeling IX (9) yang berlokasi di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau diduga telah melakukan pelanggaran melawan hukum dikarenakan mempekerjakan anak dibawah umur.

Hal tersebut terpantau langsung oleh Awak Media yang saat itu sedang berada di lokasi. Bahkan Awak Media sempat merekam video dan berkomunikasi langsung dengan anak tersebut.

Dari hasil wawancara/komunikasi, diketahui bahwa anak laki-laki tersebut berinisial PRA. Dirinya mengaku berusia 16 tahun dan baru satu bulan kerja di PTPN V Kebun Terantam.

“Usia mau jalan 16 tahun Pak, baru satu bulan kerja,” katanya kepada Awak Media ini.

Dan yang lebih miris lagi, anak tersebut dipekerjakan sebagai sopir dan saat itu sedang mengendarai mobil Truk (Colt Diesel) Merk Mitsubishi Canter dengan Nomor Polisi BM 8559 OU.

Berdasarkan pengakuannya, dirinya saat itu sedang mengangkut buah kelapa sawit hasil panenan di kebun Terantam Afdeling 9.

“Ini akan memuat buah panenan,” jelasnya.

Padahal di lokasi kebun Terantam Afdeling 9 tersebut terpampang spanduk besar terkait larangan mempekerjakan anak dibawah umur.

Selanjutnya Awak Media konfirmasi ke Asisten kebun Terantam Afdeling 9 Ahlul terkait hal tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, pada Kamis (26/10/2023). Namun tidak ada jawaban dari Asisten Ahlul.

Begitu juga saat Awak Media konfirmasi ke Manajer kebun Terantam Manalu. Hingga berita ini diterbitkan tidak ada respon ataupun tanggapan dari yang bersangkutan.

Perlu diketahui bahwa mempekerjakan anak dibawah umur diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 68 berbunyi, “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak dibawah umur.” Dalam Undang-undang ini, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun.

Baca Juga :   Diduga Telah Terjadi Penyimpangan Penggunaan Dana Desa LSM-PPD Resmi Melaporkan Desa Taba Remanik

Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. (Tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini