Dalam Waktu 1×24 Jam, Tim Satreskrim Polres Batanghari Bekuk Pelaku Pencurian Di RSUD HAMBA Muara Bulian

Newslan.id – Batanghari. Jajaran Satreskrim Polres Batanghari, Jambi berhasil mengamankan pelaku pencurian yang dilakukan terhadap seorang pasien yang sedang menjalani rawat inap di RSUD HAMBA Muara Bulian persis di taman Tapa Malenggang, depan Pendopo bupati Batanghari, sekitar pukul 23:45 WIB Minggu, 22/10/2023.

Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Piet Yardi, SE, MH bergerak cepat setelah menerima laporan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: LP/B/114/X/2023/SPKT/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI.

Kasatreskrim Polres Batanghari melalui Aiptu M Zebua, SH membenarkan penangkapan pelaku pencurian yang terekam kamera cctv di RSUD HAMBA Muara Bulian.

“Sudah ditangkap satu pencuri dari dua pelaku mas. Sedangkan satu temannya yang ikut mencuri inisial (W) masih dalam pengejaran. Sementara ini dua pelaku sudah kita amankan, satu orang pencuri inisial (S) dan satu orang komplotan penadahnya,” papar Zebua melalui sambungan telepon seluler.

Sementara itu, Sarkiah (58), warga RT /RW, 001/003, desa Bulian Jaya, kecamatan Maro Sebo Ilir, kabupaten Batanghari yang menjadi korban pencurian menjelaskan kepada awak media Newslan.id di RS Mitra Medika saat menunggu anaknya yang dirawat, membenarkan menjadi korban pencurian ketika menjalani rawat inap di RSUD HAMBA Muara Bulian, pada Sabtu, 21/10/2023.

“Waktu aku terbangun sekitar jam 00:30 WIB dini hari mau ke kamar mandi tidak merasa curiga. Namun, saat keluar dari kamar mandi aku terkejut karena, tas sandang warna hitam yang ku letak diatas bantal dan HP sudah raib,” terang Sarkiah.

Masih kata Sarkiah, “Atas peristiwa tersebut, aku mengalami kerugian berupa tas yang berisi cincin emas 2 suku dan uang sebesar 4 juta, serta sebuah HP hilang digondol maling,” tutupnya.

Baca Juga :   Penyandang Kanker Kulit Berharap Dapat Bantuan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Atau Dari Para Dermawan.

Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diganjar pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (End’s)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini