Anggaran Miliyaran Rupiah Untuk Perawatan Empat Terminal Provinsi Jambi Di Pertanyakan.

Newslan.id – Sarolangun
Dana anggaran untuk peningkatan dan rehabilitasi di Empat Terminal Type A Provinsi Jambi diduga mencapai miliaran rupiah di pertanyakan,7/9/2023

Pada tahun Anggaran 2020,2021,2022 dan 2023 diduga BPTD Kelas ll Jambi telah menerima kucuran dana bersumber dari APBN untuk Rehabilitasi gedung tidak bertingkat dan perawatan terminal di empat wilayah, Sarolangun, Bangko, Bungo dan Jambi di perkirakan mencapai Rp: 4 Milyar rupiah selama empat tahun di empat Terminal Provinsi Jambi,

Berawal dari hasil penyulusuran dan investigasi yang dilakukan oleh Tim media Newslan.id di beberapa lokasi terminal, terlihat Gedung dan lokasi terminal biasa biasa saja tidak ada yang baru, Sementara biaya anggaran untuk perbaikan dan rehabilitasi terminal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN dari tahun 2020 s/d 2023. Melalui Kementerian Perhubungan atau, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan dilaksanakan oleh Balai Perhubungan Darat Wilayah II Jambi Sangat besar, mencapai Rp: 300.000.000 pertahun untuk satu terminal,

Adapun dugaan dalam pengelolaan anggaran yang dtersebut adalah, tidak terlaksananya pekerjaan dengan benar,

Salah seorang Ex Kepala Terminal yang tidak mau namanya di cetuskan, kepada Media ini mengatakan benar adanya setiap tahun anggaran ada anggaran untuk perawatan gedung tidak bertingkat dan perawatan terminal dengan nilai ratusan juta rupiah, namun dalam item perawatan terminal hanya di kasih belasan juta untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. jadi sangat tidak wajar anggarannya ratusan juta disuruh selesaikan dengan biaya belasan juta, terangnya.

Dugaan korupsi ini Melalui Surat Konfirmasi/Klarifikasi Tim Media Newslan.id pertanyakan Pelaksanaan dan pembelanjaan APBN tersebut kepada BPTD Kelas ll Jambi, agar pihak terkait Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Jambi memberi jawaban Kepada Tim Media Newslan.id,

Baca Juga :   Aksi Protes Warga Dusun Tegalrejo Semen Blokade Jalan Dengan Menanami Pohon Pisang

Konfirmasi/Klarifikasi dimaksud bukan tampa alasan, pertama karena adanya pakta di lapangan yang di dukung oleh informasi, dengan adanya jawaban dari BPTD Kelas ll Jambi nantinya, tidak lagi menjadi kesalahpahaman di masyarakat membiarkan terjadinya pelanggaran,

Selanjut nya apabila surat yang kami kirimkan ke BPTD Kelas ll Jambi tidak dibalas selama 14 hari kerja semenjak surat di terima, tentunya kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut ke Aparat Penegak Hukum ( APH)

Sampai berita ini di keluarkan belum ada nomor pihak BPTD yang dapat untuk bisa di hubungi. red

(tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini