Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zely, Didampingi Komisioner Dan Bawaslu Saat. Paparkan Terkait Dugaan Ijazah Palsu Dan Dugaan Penipuan Lahan Di Kantor KPU.

Newslan-id Solok Selatan — Perhelatan besar Pemilu tahun 2024 tinggal hitungan bulan atau sudah didepan mata, semua tahapan mulai dari proses pencalonan hingga perbaikan administrasi sudah dilaksanakan, bahkan kalendernyapun sudah memasuki penerimaan perbaikan oleh KPU.

Dalam proses pendaftaran dan perbaikan berkas sudah digelar oleh KPU Solok Selatan ada sejumlah masukan dan kritikan terhadap peserta pemilu dan bakal Caleg yang masuk ke KPU Solok Selatan melalui surat resmi dari sejumlah elemen dan komonitas.

Salah satunya permasalahan atau surat yang masuk ke KPU dan Bawaslu Solok Selatan adalah, adanya indikasi penggunaan ijazah palsu oleh salah seorang bakal caleg dapil 2, surat itu masuk sekitar satu minggu yang lalu.

Selain itu juga ada permasalahan salah seorang bakal caleg yang menjadi tahanan Polda Sumbar, terkait dugaan kasus penipuan jual beli lahan sawit berinisial SH.

Surat pengaduan itu berasal dari Aliansi Pemilu Berkualitas Solok Selatan, surat ini ditujukan kepada KPU, Bawaslu Solok Selatan dan ditembuskan ke Polda Sumbar, Polres Solok Selatan, Kejari Solok Selatan, PWI Solok Selatan.

KPU Solok Selatan didampingi sejumlah komisioner memberikan penjelasan terkait dugaan ijazah palsu salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Solok Selatan dapil 2 berinisial AP.

Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly menyampaikan sudah menelusuri isi surat dari Aliansi Peduli Pemilu Berkualitas, atas dugaan ijazah paket C palsu salah satu Bacaleg partai.

“Hari ini kita memberikan keterangan terkait praduga ijazah palsu Bacaleg kepada kawan-kawan media, terkait dugaan ijazah palsu Bacaleg inisial AP” ujar Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelly, Selasa (3/10/2023) sore.

KPU sudah menelusuri dan melacak barkot surat Aliansi Peduli Pemilu Berkualitas, dan tidak terdaftar sebagai lembaga atau LSM.

Baca Juga :   Pengecekan dan monitoring Pelaksanaan Vaksinasi di Pasar Muara Jernih, Kec. Tabir Ulu, Kab. Merangin

” tidak bisa ditemukan siapa yang bertanggung jawab yang menyampaikan surat tersebut, termasuk alamat Aliansi itu juga tidak jelas dimana keberadaanya,” bener Devisi Teknis KPU Solok Selatan Dedi Fitriadi.

apabila ditemukan dugaan penyalah gunaaan dokumen palsu, KPU akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Nah, akan masuk kontestasi jika KPU masuk lebih jauh sedangkan PKPU membatasi lebih jauh terkait penelusuran.,” ulasnya

Dan pada masa Daftar Calon Tetap (DCT) KPU tetap mengklarifikasi dokumen tersebut yang masuk praduga ijazah Palsu,” tutupnya.

Devisi Hukum KPU Solsel Syaiful menambahkan surat Aliansi ini baru bersifat surat kaleng, karena Nama dan alamat pengirim tidak ada, siapa terlapornya, waktu dan tempat kejadian perkara disertai uraian kejadian.

Dari surat praduga ijazah palsu salah seorang Bacaleg, baru terpenuhi syarat pelaporan berupa uraian kejadian dijelaskan.

“Namun nama dan alamat pengirim tak jelas dan ini jadi syarat minimal bagi KPU untuk menindaklanjutinya,” bebernya.

Terpisah, Devisi Hukum Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Solok Selatan Haikal menyampaikan, Bawaslu sudah melakukan kajian awal terhadap laporan dan tidak terpenuhi syarat formil. Bawaslu juga sudah membentuk tim penelusuran informasi ke lapangan, tentunya kepada Bacaleg dimaksud.

Oleh karena tim penelusuran belum bisa memberikan laporan rilnya, dan menunggu ketua Bawaslu nanti yang akan menyampaikan hasil penelusuran ini kepada media.

“Hari ini akan diangkat ke pleno di Bawaslu dan apa yang akan kita putuskan usai penelusuran. Nanti kita undang media,” paparnya.

Terkait dengan adanya salah seorang oknum bacaleg dapil 2 yang menurut informasi ditahan di Polda Sumbar, kasus dugaan penipuan, pihaknya baru mendapat informasi ini.

Baik KPU, maupun Bawaslu mengatakan, jika salah seorang Bacaleg itu bermasalah dengan hukum, tetapi belum diputuskan oleh hakim mereka bersalah, pihak penyelenggara tidak bisa memberikan sangsi dan menolak sarat pencalonanya, kan masih ada masa tegang waktu dan perbaikan, serta sanggahan, baik disaat pencalonan, maupun setelah keluar DCTnya.(Tim)

Baca Juga :   PJ Bupati Tanggamus Hadiri Pengajian Akbar Pemprov Lampung di Lapangan Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberrejo

Mau Pesan Bus ? Klik Disini