Newslan.id Lahat 28 September 2023Suatu kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai Pimpinan PNM Area Lahat, merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, dan diduga kata-kata tersebut sangat melecehkan profesi dari insan Pers dan juga rekan rekan LSM ataupun lembaga lainya.
Hal ini bermula dari seorang nasabah dari pihak PNM Mekaar, datang kerumah saudaranya yang berprofesi sebagai Jurnalis dan juga Ketua dari Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Provinsi Sumatera Selatan, menceritakan kronologis permasalahan yang dihadapi terkait pinjamannya di PNM Mekaar pada tanggal 17 November 2022 lalu, dijelaskan bahwa nasabah dengan inisial MSJW meminjam uang sebesar Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah), dengan tempo pengembalian selama 26 minggu, namun seiring berjalannya waktu nasabah mau melakukan pelunasan dan di nyatakan oleh pihak PNM Mekaar, angsuran nasabah bukan 26 minggu dengan angsuran sebesar Rp. 289.000, melainkan selama 52 ( Lima Puluh Dua ) minggu.
Saat Ketua BAPERMEN, meminta klarifikasi atas permasalahan tersebut kepada pihak PNM Mekaar, hanya mengatakan masih berusaha untuk mengumpulkan semua team yang berkaitan dengan masalah ini, dan salah satu bukti pembayaran nasabah akan diambil karena bukan merupakan hak nasabah. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Ujang M.R.
Saat akan pulang timbul kata yang kurang sedap dari mulut oleh Oknum Pimpinan area PNM mekaar tersebut yang terkesan melecehkan. “Kami sudah biasa menghadapi hal semacam ini dan sudah banyak, hanya LSM yang mencari uang dengan cara yang tidak benar”.
( Ujang )