Newslan-id (Blitar) – Pukul 10.00 wib. Warga masyarakat Desa Ngaringan dan warga Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar Jawa Timur, melakukan mediasi terkait keluhan warga desa ngaringan dan warga desa gadungan yang meminta kejelasan tentang pengembalian jalur aliran sungai kali sat dan akses jalan yang sebelumnya memang benar benar jalur sungai dan akses jalan. Jumat (15/09/23).
Saat ini sedang berlangsung proses pendirian bangunan dengan meratakan tanah yang semula masih berupa lahan kosong bekas perkebunan PT PN 10, yang ada di Desa Ngaringan, dan tanah galian tersebut menutup akses jalan dan menutup jalur sungai.
Yang menyebabkan pada tahun 2022 pernah terjadi musibah banjir di jalur aliran sungai kali Sat, dan tanah tersebut menjadi tanah retribusi untuk warga desa ngaringan, dan oleh warga telah di jual kesalah satu kepengusaha di kabupaten Blitar.
Mediasi tersebut dihadiri oleh
- perwakilan warga desa ngaringan 20 orang
2.perwakilan warga desa gadungan 20 orang
3.kepala desa ngaringan beserta perangkat
4.kepala desa gadungan beserta perangkat
5.muspika kecamatan Gandusari - Perwakilan dari Dinas PUPR 3 orang
- Perwakilan dari dinas Lingkungan Hidup 1 orang
- Perwakilan dari Dinas Peternakan 3 orang
- Perwakilan Polsek Gandusari 2 orang
Menurut keterangan Andri staf Kecamatan Gandusari saat di temui newslan.id mengatakan, ” kalau kemarau itu kering tapi kalau musim hujan pasti banjir, dan saat ini bangunan itu menutup aliran sungai, dan yang di takutkan masyarakat ketika musim hujan akan meluap dari sisi barat yang berdampak ke desa Gadungan”. Terangnya.
Dalam mediasi itu Abd. Salam S. Sos bagian analis kebijakan ahli madya DPMPTSP juga menegaskan, “kami mengharap bahwa sebelum ada ijin dari warga dan juga sebelum ada persetujuan tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan dan juga menegaskan bahwa yang dari awal menjadi aliran sungai harus kembali jadi aliran sungai, dan juga yang sebelumnya ada jalan harus kembali jadi jalan, demikian hasil pertemuan hari ini”, tegasnya.
( Hdi )