Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana BOS, SMAN Selangit Dilaporkan

Newslan-id Musirawas, 15 September 2023 Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakan Aktivis Independen (LSM – GAVEN) bersama LBH – PETA melaporkan Penggunaaan Anggaran bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 hingga 2023 SMA Negeri Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Jumat, 15/09/2023

Dalam laporannya ketua LSM GAVEN Muhammad Aap didampingi ketua LBH – PETA, Hazam, kepada wartawan Jumat, 15/09/203 menjelaskan, SMAN Selangit dalam mengelola dana Sekolah (BOS) telah melakukan penyimpangan.

Diantara beberapa penyimpangan itu, kepsek tidak mengindahkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pendidikan dalam masa darurat Virus Corona (Covid-19). Modus yang dilakukan, kepsek menganggarkan dana kegiatan Ekstrakurikuler sedangkan di dua tahun tersebut yaitu tahun 2020 Hingga tahun 2021, Pemerintah pusat telah memberlakukan masa darurat virus covid-19.

“Itu artinya Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan termasuk kegiatan diluar jam sekolah seperti ekskul dan perlombaan disekolah ataupun antar sekolah yang bersifat menimbulkan kerumunan, juga ikut ditiadakan. Namun pada kenyataannya pihak sekolah menganggarkan cost anggaran tersebut sehingga menimbulkan kejanggalan dan menjadi tanda tanya besar,” Tegas Aap.

Lebih lanjut Aap menerangkan, pada kegiatan sarana dan prasarana sekolah diduga telah terjadi dugaan Mark Up. Selain itu dugaan penyimpangan juga terjadi pada kegiatan penyediaan alat multi media yang diduga fiktif.

“Sebab, pada saat itu Kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring, atau dari rumah masing -masing. Artinya, guru dan para siswa melakukan kegiatan belajar-mengajar menggunakan laptop dan Handphone masing-masing tanpa menggunakan media tambahan di sekolah.” Ungkapnya.

Demikian juga pada beberapa kegiatan lain baik fisik ataupun non fisik. Pada anggaran kegiatan non fisik yang diduga telah terjadi beberapa pelanggaran. Kepala sekolah tidak transparan dalam pengelolaannya. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan melihat laporan pertanggungan jawaban yang dibuat.

Baca Juga :   Ingat...!!! Dewan Pers Tak Lagi Berwenang Lakukan UKW

Hal serupa juga terjadi pada kegiatan fisik yang diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran. Hal itu dapat dilihat dari beberapa kondisi fisik bangunan sekolah yang rusak, rapuh dan banyak plafon yang sudah berlobang dan memperihatinkan. Hal tersebut berbanding terbalik dengan anggaran yang tersedia,” pungkas Aap, berharap agar pihak kejaksaan Negeri LubukLinggau segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Kepala sekolah SMA Negeri Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas inisial RS, ketika dikonfirmasi, Jum’at, 15/09 melalui sambungan telepon terkait adanya laporan dari dua lembaga sosial tersebut menepis tudingan tersebut. Dikatakannya, dirinya pada dua tahun itu, yaitu tahun anggaran 2020/2021 belum menjabat di sekolah itu,” tahun itu saya belum menjabat, saya baru menjabat pada November tahun 2021.” kata RS.

Adapun ketika ditanya terkait adanya dugaan penyimpangan pada anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana bangunan fisik sekolah selama kepemimpinannya, ia langsung membantah atas tudingan itu. Dikatakannya salama kepemimpinannya, ia telah melakukan pembenahan dan telah menggunakan anggaran tersebut.” Ooh itu sudah dilakukan pembenahan.”kilah RS dengan cepat menyudahi dan langsung mematikan handphonenya yang terkesan kurang bersahabat dalam menanggapi pertanyaan awak media,” dah, dah, dah apo itu. (FZ)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini