Newslan.id – Batanghari. Polres Batanghari sudah memproses laporan PT Kaisar Jaya Sumatera (KJS) atas terlapor atas nama Remsidawati, hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum PT. KJS, Hendra Cipta, Kamis (14/09/2023).
Dikatakannya, laporan pertama terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Remsidawati terhadap sopir angkutan batubara PT. KJS. Dan juga laporan kedua terkait adanya dugaan pembakaran mobil operasional milik PT. KJS yang terjadi pada akhir bulan Juli lalu.
“Kemarin saya sudah mengkonfirmasi pihak Polres Batanghari, dalam hal ini Kanit Pidum Reskrim Polres Batanghari, dia bilang mereka sudah mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP),” ujarnya.
Lanjut Hendra, PT. KJS juga kembali membuat laporan baru atas dugaan pelanggaran pasal 385, yakni prihal penyerobatan lahan yang dilakukan oleh Remsidawati pada Kamis minggu lalu.
“Kamis lalu, Remsidawati bersama warga lainnya memblokir jalur keluar angkutan batubara, yang notabanenya lahan atau jalan tersebut sudah sah secara hukum milik PT. KJS,” ungkapnya.
Dikatakannya, atas tiga laporan yang dibuat tersebut, ia meyakini bahwa Polres Batanghari akan besikap secara profesional dan secara cepat bergerak untuk menindak laporan tersebut.
“Kita serahkan semua kepada yang berwenang, yang jelas mereka akan bersikap secara profesiaonal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, beredar video dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum warga Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV bernama Remsidawati terhadap sopir angkutan batubara PT. Kaisar Jaya Transport (KJS), berujung ke laporan kepolisian.
Laporan yang dibuat oleh direktur PT. KJS didampingi kuasa hukum pada tanggal 10 Juli 2023 dengan nomor :STBPP/143/VII/2023/RESKRIM di Polres Batanghari.
Dengan dugaan melanggar pasal 368 KUH Pidana terkait tindak pidana pemerasan dengan menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan.
Kuasa Hukum PT. KJS, Ahmad Roihan Kurnia mengatakan, kliennya berinsial MP telah membuat laporan dugaan pungli yang dilakukan oleh Remsidawati.
Kronologis awalnya, pada Kamis (06/07/2023) sekira pukul 15.00 WIB telah dilakukan upaya musyawarah antara PT. KJS dengan saudari Remsidawati, dan pada musyawarah tersebut juga dihadiri oleh pejabat kecamatan dan Kapolsek Bathin XXIV.
“Namun musyawarah tersebut tidak menemukan kesepakatan, karena pihak terlapor(Remsidawati,Red) tidak menyepakati surat perjanjian awal, dimana salah satu poinnya berbunyi bahwa mereka hanya meminta semua angkutan PT. KJS harus parkir membayar uang parkir di kantong parkir PT. KJS yang dia kelola,”ujarnya.
“Namun ternyata, terlapor juga memungut uang kepada sopir yang hanya melintas, sebesar kurang lebih 20 ribu rupiah,” sambungnya.
Dikatakannya, bukti-bukti dugaan pungutan liar terhadap para sopir tersebut sudah ada dalam bentuk rekaman video yang diambil oleh salah satu humas PT. KJS. (End’s)