Newslan.id – Sarolangun. Hati-hatilah menuduh orang. Bila tanpa disertai bukti yang cukup, anda bisa dilaporkan ke polisi, seperti yang di tuduhkan pada Aripai (38) Tahun, Desa Lubuk Resam Ilir Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG) Kabupaten Sarolangun.
07/09/2023
Seperti halnya yang dialami BAIHAKI warga Desa Teluk Rendah, Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG) . dilaporkan ke Polres Sarolangun oleh Aripai lantaran diduga telah melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik dengan cara melontarkan kata-kata tuduhan bahwa telah mencuri emas seberat kurang lebih 17 mayam milik orang tuanya.
kepada media ini Aripai menerangkan,
Kronologi awal, saat Aripai sedang menjalani aktivitas di kebun karet sekira jam 09.00 WIB, hari Selasa 22/8/2023, Di datangi oleh seseorang bernama Baihaki. langsung menuduh bahwa Aripai lah yang mengambil emas orang tuanya dan memaksa untuk dikembalikan, Aripai mengatakan tidak mengetahui soal emas tersebut apa lagi mengambilnya. walaupun aku bertetangga tapi beberapa tahun ini tidak pernah menginjak rumah orang tua dari Baihaki, apalagi mencuri emas. terangnya.
Tidak hanya sampai di situ
Tudingan tersebut menyebar di desa,
Ketika Arif mendapat banyaknya informasi menuduhnya melakukan pencurian Emas milik orang tuanya, pelapor merasa keberatan. Apalagi tudingan itu disampaikan pada para tetangga pelapor sehingga membuat heboh.
Nazarudin yang dikuasakan Aripai dalam kasus ini, kepada media mengatakan,
Untuk diketahui tindakan pidana pencemaran nama baik telah diatur dalam pasal 310 KUHP yang berbunyi, Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara, tutupnya. (tim)