DIBURU POLISI, BERIKUT IDENTITAS 11 TAHANAN KABUR DI RUTAN POLSEK PANSO POLRES PESSEL

Newslan.id-Pesisir Selatan-Polisi Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) masih melakukan upaya pencarian terhadap 11 tahanan yang kabur dari rutan Polsek Pancung Soal.

Sumber informasi terpercaya menyebutkan, para tahanan kabur dengan cara membobol dinding di bagian kamar mandi, Senin (4/9/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH.,S.IK.,MH melalui Kanit Provos Sipropam Ipda Usman Kamal, SH mengatakan, kronologi kaburnya tahanan Polsek Pancung Soal dengan cara membobol dinding kamar mandi.

“Sekira pukul 01.30 WIB Aipda Jonsriandi melakukan cek dan kontrol tahanan di bagian depan rutan dan ke belakang kantor. Pada saat itu tahanan masih ada di dalam sel dengan lengkap dan tidak ada terlihat dinding yang jebol, sehingga Aipda Jonsriandi kembali duduk diruang SPKT bersama Bripka Wandri,”
Ungkap usman dalam laporannya, senin (4/9)

Saat Jonsriandi bersama rekannya duduk di ruang SPKT tersebut terdengar suara tahanan berkata ‘lurus-lurus tidur’. Saat itu masih terdengar suara tahanan pergi ke kamar mandi sambil menghidupkan kran air, Lanjut Usman

Namun sekira pukul 02.00 WIB suara tahanan terdengar hening lalu petugas kembali memeriksa sel ternyata tahanan sudah tidak ada dalam sel tersebut.

Berikut identitas tahanan yang kabur dari sel Polsek Pancung Soal:

1).Bobi Candra (23) warga Kampung Lalang Panjang Kecamatan Air Pura Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.

2).Ade Saputra (25) warga Kampung Lalang Panjang, Air Pura Pessel. Melanggar pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP.

3). Iqbal (22) warga Kampung Sualang Lalang Panjang Air Pura Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.

4). Ade Mai Putra (34) warga Muaro Sakai Kecamatan Pancung Soal Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   Kasad Hibur Nakes dan Masyarakat saat Proses Vaksinasi di Kota Padang

5). Eka Saputra (27) warga Kampung Pulau Makan Pancung Soal Pessel. Melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP.

6). Febrianto Sandra (20) warga Kampung Pulai Lakitan Tangah Kecamatan Lengayang Pessel. Melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 uu no.35 thn 2009 ttg Narkotika.

7). Syamsul Bahri (20) Warga Kampung Rimbo Lumang Tluk Kualo Inderapura. Melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP.

8). Nanda Indra (21) warga Kampung Medan Baik Tluk Kualo Air Pura Pessel. Melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

9). Aris Mansyah (19) warga Kampung Rimbo Lumang Tluk Kualo Inderapura. Melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP.

10). Mardianto (44) warga Kampung Binjai Tapan, Pessel. Melanggar Pasal 480 KUHP.

11). Dori Nasko (39) warga Hilalang Inderapura, Pessel. Melanggar pasal 480 KUHP.

Editor (Maengki Arwan)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini