Dugaan Pungutan SDN 01 Talao Sangir Balai Janggo Solok Selatan.

Newslan-id Solok Selatan. Dunia pendidikan sangat besar dan mendapatkan dukungan dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Sabtu (19/08/2023).

Namun juga diikuti dengan berbagai permasalahan klasik yang sering menjadikan problem di setiap sekolah, untuk membantu kelangsungan kegiatan belajar mengajar.

Yang jadi momok adalah dengan adanya pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah yang notabene dengan hadirnya komite sekolah.

Larangan melakukan pungutan sesuai dengan PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR.

Pasal 1
Ayat 1
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Ayat 2
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) acap diwarnai isu pungli yang dalam praktiknya memiliki beragam modus. Orang tua disarankan segera melapor jika menemukan pungli.

Praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ).

Berdalih alasan tertentu praktik itu tumbuh subur di setiap satuan pendidikan Sebagai langkah preventif, orang tua siswa perlu teliti untuk mengetahui berbagai modus jenis pungli di sekolah sang anak.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut sedikitnya 30 jenis praktik pungli yang sering ditemukan di lingkungan sekolah. Ini 30 Jenis Pungli Berkedok Biaya Pendidikan yang Kerap Terjadi di Sekolah 1. Uang pendaftaran masuk 2. Uang komite 3. Uang OSIS 4. Uang ekstrakurikuler 5. Uang ujian 6. Uang daftar ulang 7. Uang study tour 8. Uang les 9. Uang buku ajar 10. Uang paguyuban 11. Uang syukuran 12. Uang infak 13. Uang fotokopi 14. Uang perpustakaan 15. Uang bangunan 16. Uang LKS 17. Uang buku paket 18. Uang bantuan insidental 19. Uang foto 20. Uang perpisahan 21. Uang sumbangan pergantian Kepsek 22. Uang seragam 23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik 24. Uang pembelian kenang-kenangan 25. Uang pembelian 26. Uang try out 27. Uang pramuka 28. Uang asuransi 29. Uang kalender 30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan

Baca Juga :   Polres Sarolangun Raih Penghargaan Palang Merah Indonesia.

Ini penjelasan lengkapnya sejumlah kriteria pungli di sekolah 1. Dipungutnya biaya tambahan yang tidak sesuai dengan besaran biaya yang seharusnya 2. Dipungutnya biaya tambahan namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 3. Biasanya tidak ada tanda terima. 4. Tidak disetor ke negara, dan biasanya dengan dalih untuk operasional.

Apa yang Bisa Dilakukan Jika Menemukan Pungli d Sekolah? 1. Melaporkan pelanggaran pelaksanaan PPDB melalui http://ult.kemdikbud.go.id;[11] 2. Mengadukan ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS; 3. Melaporkan ke Satgas Saber Pungli melalui laman Satgas Saber Pungli.

Dalam rapat musyawarah hari Sabtu tanggal 05/08/2023 sesuai undangan yang ditandatangani Kepala Sekolah SDN 01 Talao Yusnita. D, S.Pd.

Kepsek menyampaikan tentang hasil rapat bersama komite sekolah dan orang tua/ wali murid dalam membahas mutu ke depan di SDN 01 Talao, Sangir Balai Janggo, Solok Selatan.

“Hasil kesepakatan membuat mushola dengan iuran Rp. 200,000,- per wali murid yang di angsur perbulan Rp. 100,000,- selama 2 bulan”ucap Yusnita.

“Dan untuk kelas 5,disepakati bersama mengadakan kegiatan les dengan tambahan dana Rp. 50,000,-/bulan”tambahnya(red)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini