Newslan-id Jambi. Sudah menjadi kebutuhan vital dan pokok untuk sebuah rambu rambu lalu lintas di jalan raya, apalagi sekelas jalan nasional. Selasa (15/08/2023).
Karena dengan tersedianya rambu rambu lalu lintas yang cukup memadai akan membantu masyarakat dalam berkendara di jalan raya, dan tertib berlalulintas.
Selain itu dapat dijadikan acuan hukum oleh APH dalam hal untuk melakukan monitoring dan penindakan apabila ada pelanggaran dari pemakai jalan.
Untuk wilayah provinsi Jambi, yang sebagai operator jalan nasional adalah Kasi Lalulintas Jalan, Sungai dan Danau BPTD Kelas II Jambi Yuliansyah S.T , M.T
Dalam kesempatan ini Yuliansyah memberikan informasi terkait minimnya rambu rambu lalu lintas di jalan raya nasional dalam lingkup BPTD Kelas II.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan kepada kami, dan akan kami anggarkan” ucapnya.
“Sekali lagi mohon maaf karena selama ini terbentur dengan anggaran yang ada di kami” tambahnya.(red)