LPPK3I Gandeng BSN Tegakkan SNI PUIL, Turunkan Angka Kebakaran Dari Korseliting Listrik

Newslan-id Palembang. Gaung Keselamatan Ketenagalistrikan kian kencang disuarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen (LPP3K) Indonesia.

Korsleting atau arus pendek listrik merupakan penyebab mayoritas kebakaran yang melanda permukiman dan merugikan masyarakat.

Ketua LPPK3 Indonesia mengungkapkan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM telah memberlakukan Peraturan Menteri (ESDM) ESDM Nomor 36 Tahun 2014, Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) sebagai standar wajib, ujar Sanderson Syafe’i, ST. SH, Senin (7/8) di Kantor BSN Layanan Teknis Palembang, usai beraudensi.

Lanjut Sanderson, PUIL merupakan dokumen SNI sebagai persyaratan wajib dalam pemasangan instalasi tenaga listrik tegangan rendah untuk rumah tangga, gedung perkantoran, gedung publik dan bangunan lainnya yang harus dilaksanakan oleh instalatir sebagai standar wajib dalam pemasangan instalasi listrik,” tegasnya.

PUIL ini, lanjutnya, juga akan digunakan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik sebelum diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Selain prosedur, dalam PUIL ini juga mengatur standar peralatan dan perlengkapan instalasi listrik dengan teknologi yang lebih maju, urai Sanderson.

Pihaknya berharap, dengan kebijakan yang telah lama diberlakukan diharapkan keamanan instalasi listrik dapat ditingkatkan guna mengurangi dan mencegah risiko kecelakaan dan kebakaran akibat listrik, pungkas Sanderson.

Kepala Kantor BSN Layanan Teknis Palembang, Harsono
menyambut baik langkah yang dilakukan oleh DPP LPPK3I dan menyampaikan kehadiran BSN di Palembang bertujuan melindungi masyarakat dengan jaminan kualitas dan melindungi serta berstandar.

Untuk menghindari bahaya akibat listrik, maka instalasi rumah harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, di Indonesia dikenal sebagai PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik), tutup Harsono.
( Deri)

Baca Juga :   Jalin Silaturahmi Dan Coffe Morning Kodim 0420/Sarko Bersama Insan Pers
Mau Pesan Bus ? Klik Disini