Benarkan Tambang Emas Rakyat di Banyumas Ilegal, Ini Keputusan Selanjutnya Dinas ESDM Jateng

Semarang – Newslan.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membenarkan bahwa tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas belum mengantongi izin.
Tambang emas rakyat itu ialah lokasi di mana delapan orang penambang asal Kabupaten Bogor terperangkap di dalam lubang galian.

“Di sana ada kegiatan tambang emas oleh masyarakat. Skalanya skala tambang emas rakyat, dengan melakukan kegiatan penggalian mineral emas menggunakan sistem bawah tanah atau terowongan bawah tanah,” ujar Plt Kepala Dinas ESDM Jateng Boedyo Dharmawan.

Boedyo menyebut adanya tambang rakyat ini sudah cukup lama. Terlebih, pemberian izin juga sempat terdapat dinamika regulasi yang berganti.

“Informasi dari masyarakat mulai 2014-an. Memang kegiatan ini belum memiliki perizinan, karena sebetulnya untuk tambang emas itu perizinannya berbeda. Kebetulan dinamika regulasi itu pernah di Pemerintah pusat, kemudian pemerintah provinsi. Namun saat ini adanya pendelegasian wewenang kepada Pemprov, jadi wewenang Pemerintah Provinsi,” jelas Boedyo.

Menurut Boedyo, mekanisme pemberian izin untung tambang rakyat atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memiliki mekanisme yang berbeda.

“Ada proses-proses yang harus ditempuh. Pertama, dengan menetapkan terlebih dahulu wilayah tersebut menjadi wilayah pertambangan rakyat. Proses-proses ini yang harus ditempuh sebelum adanya perizinan tambang rakyat,” kata Boedyo. (Khrisna)

Baca Juga :   Sambut HUT RI-79, Personel Kodim 0311/Pessel Karya Bakti Rehap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Mau Pesan Bus ? Klik Disini