Breaking News…!!! Bagi Masyarakat Indonesia Yang Pakai Elpiji Subsidi 3 Kg.

Newslan-id Jakarta. Pembelian elpiji subsidi tabung 3 kg oleh individu harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.

Hal tersebut tertuang dalam keputusan baru dari Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023.

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi memberikan penjelasan.

Menurutnya, berdasarkan hasil simulasi, warga yang berhak menggunakan elpiji 3 kg harus datang langsung ke pangkalan dengan membawa KTP asli untuk pendataan NIK.

“NIK nanti akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG yang terkoneksi dengan database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial,” terangnya, seperti dikutip dari lampiran jdih.esdm.go.id, Senin (31/7/2023).

Apabila NIK tercantum, maka pembelian tabung elpiji 3 kg akan langsung dilayani.

Sementara itu, bagi warga yang NIK-nya belum terdata akan diminta data tambahan.

Selama fase sosialisasi dan pendataan yang NIK-nya belum tercantum masih akan terus dilayani.

Namun wajib membawa KTP dalam setiap pembelian karena akan dilakukan pencatatan oleh Pangkalan dan verifikasi atau pemutakhiran data oleh Kemenko PMK.

Adapun keputusan baru Menteri ESDM tersebut juga memuat ketentuan soal siapa saja yang boleh dan tidak boleh menggunakan elpiji 3 kg.

Berikut daftar lengkapnya:

Yang Boleh Menggunakan Elpiji 3 Kg

1. Rumah tangga Prasejahtera

2. UMKM

3. Nelayan Sasaran

4. Petani Sasaran

Yang Tidak Boleh Menggunakan Elpiji 3 Kg

1. Hotel

2. Restoran

3. Usaha binatu/laundry

4. Usaha pembatikan

5. Usaha peternakan

6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi

7. Usaha tani tembakau

8. Usaha jasa las

9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera. (hms)

Baca Juga :   Presiden Jokowi Resmikan Makassar New Port
Mau Pesan Bus ? Klik Disini