Newslan.id Solok Selatan. Protes peserta rapat pemilihan ( wali jorong) di kantor wali nagari Pulakek Kecamatan sungai Pagu, pada tanggal 21 Juli 2023 sekitaran jam 11:00 WIB pada hari Jum’at.
Pergantian wali jorong tanpa musyawarah dengan masyarakat setempat yang di putuskan sepihak oleh Camat Sungai Pagu Ibrahim SH, MM.
Yang sebagaimana mestinya harus mengikuti prosedur pemilihan dengan secara demokrasi.
Tim media Newslan.id mendatangi salah satu peserta rapat di kantor wali nagari Pulakek di kecamatan Sungai Pagu yang bernama Okber Donda Sutan Batuah
Membenarkan informasi tersebut, bahwa harus pakai KTA partai Golkar yang dapat menjadi jorong.
“Ya benar sekali informasi bahwa syarat untuk jadi jorong harus punya KTA Partai Golkar” tegasnya.
Saat camat Sungai Pagu diklarifikasi tim media Newslan-id lewat telepon menjawab.
” Maaf kami baru meeting besok saya telpon” jawabnya. (Adi/Adit)