Berita  

Wowwwww….????!!! .Oknum Polda Jambi Di Tahan Jaksa

 

Jambi — Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP CR yang menjadi terpidana perkara asusila saat bertugas di Banjarmasin akan dijemput oleh tim eksekutor Kejari Banjarmasin.

Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo Melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto Membenarkan atas penahanan yang dilakukan Pihak Kejati Kalsel kepada AKBP CR kemarin (27/01).

Mulia menjelaskan penahanan yang dilakukan Kejati Kalsel kepada CR itu kasus lama, namun Mulia Prianto tidak berkomentar banyak

“Divonis (4) Empat tahun penjara oleh pengadilan negeri Banjarmasin” Jelasnya.

Mulia kembali menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi pihak Kejati Kalimantan Selatan sebagai eksekutor untuk melakukan eksekusi terpidana.

Dikutip dari Banjarmasinpost.co.id tim Jaksa Pelaksana Putusan (Eksekutor) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara perkosaan berinisial RC di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (27/1/2022).

Informasi dihimpun, keberhasilan tim eksekutor Kejari Banjarmasin tak lepas dari peran tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Abdul Rahman

Diketahui, eksekusi terhadap terpidana RC didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-273/O.3.20/Eoh.3/11/2021 yang terbit pada Selasa (25/1/2022).

Perintah eksekusi tersebut didasarkan pula pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1393 K/Pid/2008 tanggal 21 Januari 2009.

Amar putusan Mahkamah Agung itu memutuskan RC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP dan dihukum pidana penjara selama empat tahun.

Putusan tersebut ditetapkan Mahkamah Agung setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui putusan Nomor 755/Pid. B/2007/PN.BJM yang dibacakan pada Tanggal 30 April 2008 menyatakan membebaskan terpidana RC dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :   Para Saksi Yang Dihadirkan Jaksa, Tidak Bisa Tunjukkan Bukti

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.

“Betul sudah dilakukan eksekusi,” kata Novelino dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Jumat (28/1/2022).

Telah dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung, terpidana RC kini telah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Provinsi Jambi.

Mau Pesan Bus ? Klik Disini