Polres Muaro Jambi Gagalkan TPPO Anak Dibawah Umur Yang Akan Dibawa Ke Batam

Newslan.id – Muaro Jambi. Polres Muaro Jambi kembali mengamankan pelaku TPPO yang telah mengekspolitasi seksual anak dibawah umur untuk menjadi PSK.

Laporan tersebut di dapatkan dari orangtua korban yang menjelaskan bahwa kedua anak korban dijemput dari rumahnya dan dibawa oleh pelaku MRA dan NK serta I (DPO) ke Kuala Tungkal menggunakan 2 sepeda motor.

Mendapat laporan tersebut, pada 13 Juli 2023 sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Muaro Jambi langsung begerak mencari keberadaan pelaku.

Alhasil, salah satu pelaku MRA berhasil di amankan saat berada di country billiard Jambi dan dilakukan interogasi kepada pelaku.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku lainnya sedang berada di Desa Sitiris Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku dan membawa kedua pelaku ke Polres Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim Muaro Jambi AKP Sirlen saat dikonfirmasi mengatakan Kedua korban tersebut direncanakan akan dibawa sebagai PSK ke Batam. Namun saat akan menyebrang tidak memiliki ongkos dan mencoba menjual kedua Hp korban untuk memiliki ongkos, namun tidak laku karena counter tidak ada yang mau membelinya

“Para pelaku mencoba menjual HP korban namun counter tidak ada yang mau membeli karena berbagai alasan,” ujarnya.

Selanjutnya para pelaku diamankan bersama barang bukti dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. (Red)

Baca Juga :   Sinergi Susun Buku Profil Untuk Wujudkan Kabupaten Bogor Satu Data
Mau Pesan Bus ? Klik Disini