Polda Jateng: Kota Semarang dan Solo Raya Zona Merah Peredaran Gelap Narkoba

 

Semarang – Newslan.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menyita ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu dari 2 tersangka di wilayah Solo Raya. Polda Jateng menyebut wilayah Solo Raya jadi zona merah peredaran gelap narkoba di Jateng, selain di Kota Semarang.

Dua tersangka yang ditangkap yakni IA seorang buruh warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dan SK warga Kecamatan Serengan, Kota Solo. Keduanya ditangkap awal Juli 2023.

IA ditangkap dengan barang bukti 3.256,5 butir ekstasi. Sementara SK ditangkap dengan barang bukti 226,72gram sabu.

“Kami ungkap satu minggu yang lalu,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian di Mapolda Jateng, Senin (17/7/2023).

Modus peredaran gelap narkoba yang dilakukan dua tersangka ini, sebut Lutfi, dengan sistem sel terputus. Mereka akan mengirim barang ke suatu tempat yang sudah diperintahkan oleh jaringan di atasnya. Barang dikirim setelah pembeli membayarnya via transfer.

“Kami tangkap kurir ke atasnya, kalau pecandu atau penyalahgunaan nanti dilakukan TAT (tim asesmen terpadu) di BNN, rekomnya nanti rehabilitasi,” ujarnya.

Dia mengatakan, wilayah Solo Raya hingga Kota Semarang, ataupun Jateng pada umumnya, rentan terjadi penyalahgunaan narkoba ataupun peredaran, dikarenakan beberapa sebab. Di antaranya; banyaknya akses transportasi dari Jakarta masuk ke Jateng.

Pengungkapan peredaran gelap narkoba pasca-Covid-19, sebut Lutfi, menjadi lebih tinggi di bandingkan periode sebelumnya, salah satunya karena banyaknya tempat-tempat hiburan yang sudah buka.

Kombes Lutfi melanjutkan, di tahun ini pihaknya menarget pengungkapan 135 kasus. Namun, baru pada Juli ini pihak Ditresnarkoba Polda Jateng sudah mengungkap 246 kasus.

“Semarang dan Solo Raya wilayah zona merah. Peredarannya cukup banyak dan pengungkapannya juga cukup banyak,” sebut Kombes Lutfi.

Baca Juga :   Pengusaha Truk Angkat Bicara Soal Kecelakaan KA di Madukoro Semarang

Sementara itu, terkait penangkapan itu tersangka IA mengaku mendapat upah Rp 1juta dari mengirim ribuan pil ekstasi tersebut. “Saya kenal (jaringan) dari tetangga, dulu dia (dipidana) kasus pembunuhan,” ujarnya.

Mau Pesan Bus ? Klik Disini