Newslan-id Merangin. Peraturan Daerah kabupaten Merangin No. 07 tahun 2005 tentang Larangan minuman keras/beralkohol yang sudah puluhan tahun dibuat. Kamis (13/07/2023).
Perda yang dibuat dimasa kepemimpinan bupati Rotani Yutaka, pada tanggal 3 Oktober 2005.
Pasal 3
1. Setiap badan maupun perorangan dilarang melakukan produksi, mengoplos atau membuat minuman keras dengan segala cara.
2. Setiap badan maupun perorangan dilarang mengedarkan, mengecer dan ataupun menjual minuman keras/beralkohol.
Bab IV
Ketentuan Larangan
Di kabupaten Merangin di larang;
1. Membuat, memproduksi, meracik, meramu atau perbuatan lain yang menghasilkan minuman keras.
2. Menyimpan, mengedarkan, menjual dan menyajikan minuman keras.
3. Menggunakan minuman keras atau menyalahgunakan minuman , obat mengandung alkohol untuk diri sendiri maupun orang lain.
4. Mabuk yang di sebabkan oleh minuman keras.
5. Mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan minuman keras sebagaimana di maksud pada pasal 3 ayat(1) dan(2) Peraturan Daerah ini
Bab VIII
Ketentuan Pidana
Pasal 8
1. Barang siapa yang terbukti melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan 6(enam) bulan atau denda Rp. 25.000.000(dua puluh lima juta rupiah).
2. Barang siapa yang terbukti melanggar ketentuan pasal 4 ayat(2) diancam dengan pidana kurungan 5(lima) bulan atau denda Rp. 20.000.000( dua puluh juta rupiah).
3. Barang siapa yang terbukti melanggar ketentuan pasal 4 ayat(3,4,5) diancam dengan pidana kurungan 4(empat) bulan atau denda Rp. 14.000.000,-(empat belas juta rupiah).
Perlu diketahui saat tim investigasi Pimred Newslan-id dan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia(LPKNI) Pusat melakukan investigasi di dalam kota Bangko banyak ditemukan minol yang dijual bebas yang di sediakan dan disajikan dalam room karaoke.
Sebagai sampel ada beberapa tempat yang jadi target, Queen Karaoke, DN 1,DN 2 Karaoke, Ketty Karaoke dan masih banyak lagi tempat hiburan malam lainnya.
Dr, H. Joni Musa, Lc, MA Ketua MUI Kabupaten Merangin angkat bicara terkait maraknya peredaran minol Di Merangin saat di hubungi redaksi Newslan-id melalui WhatsApp.
“Tugas pemerintah dan yang berwenang, kalau kami sudah jelas sikap dari dulu, bahkan sudah turun ke jalan dengan masyarakat menolak itu peredaran minuman beralkohol ” tegasnya.
“Saya berharap kepada pemda dan semua pihak yang berwenang memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkan isi dari perda tersebut” tambahnya.
Selanjutnya redaksi Newslan-id mengklarifikasi ke Kasatpol PP kabupaten Merangin Shobraini .
“Terima kasih atas informasinya akan segera berkoordinasi dengan polres Merangin untuk segera menindaklanjuti” jawab singkatnya.(red)