Disahkannya UU Kesehatan Ketua IKADIN Lampung Berkomentar” Mimpi Buruk Bagi Masyarakat Miskin”

 

Newslan.id Tanggamus Lampung// UU Kesehatan yang baru resmi disahkan menjadi UU per hari ini, Selasa (11/7). Kritikkan omnibuslaw kesehatan berawal tidak Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUUXVIII/2020, hak partisipasi publik bagian dari memenuhi rasa keadilan untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak warga dalam memberikan pendapatnya (right to be considered) dan masyarakat berhak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Hal demikian, tidak dilakukan oleh pihak pemerintah maupun DPR dalam merumuskan UU Kesehatan baru,” Tegas Penta Peturun Ketua DPD IKADIN Lampung.
Partisipasi publik sangat penting menjamin hasil UU memenuhi rasa keadilan (social justice) dan perlindungan kesehatan publik. Hal ini melenceng dari amanah UU No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam UU kesehatan baru Pasal 314 ayat (2) sebagai marginalisasi organisasi profesi dengan mengamputasi peran organisasi tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi. “Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi, dikontrol oleh pemerintah melalui Menkes, sama seperti masa Orde Baru mencengkram kebebasan berorganisasi,” Tegas Penta Peturun yang Juga Wasekjen DPP IKADIN

Juga pasal aturan terkait mandatory spending alias wajib belanja. Dalam Pasal 171 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan sebelum direvisi, diatur besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji dalam UU Kesehatan baru untuk kesehatan sebesar 5 persen resmi dihapus oleh Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, hari ini (11/7). Prioritas kesehatan untuk rakyat tidak menjadi tanggung jawab negara. Kesehatan gratis terutama untuk kamu miskin akan menjadi dongen di Indonesia.

“Karena ke depan mengerikan sekali UU Kesehatan baru ini, mengarah liberalisasi tidak pro Rakyat tapi sistem kesehatan dengan privatisasi/komersialisasi layanan kesehatan sebagai komoditi,” ungkap Penta Peturun mantan Direktur LBH Bandar Lampung. Nyatanya, sebelum UU disahkan pemerintah (Kemenkes) sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan The Bill & Melinda Gates Foundation (BMGF) untuk agenda transformasi pelayanan kesehatan yang melibatkan sektor swasta pada 8 Juni lalu.

Baca Juga :   Kades Teluk Kecimbung, Tidak Tranparan Informasi Setiap Ada Proyek

(Halimi & tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini