Newslan-id Bungo. Setelah sepekan tidak ada tindaklanjutnya terhadap maraknya hiburan malam di Bungo yang menjual minol tanpa ijin. Kamis (06/07/2023).
Terkhusus untuk Angel Love Karaoke yang belum mengantongi izin dari pemerintah daerah kabupaten Bungo.
Yang sudah berani beroperasi melayani pelanggan, seperti halnya ada beking orang kuat dibelakangnya.
Peraturan Daerah kabupaten Bungo sudah jelas jika mengikuti Perda Nomor 3 tahun 2021 pasal 36 poin (2), maka tidak akan akan bisa Angel Love mendapatkan izin menjual minol dengan jarak lebih dari 1.500 meter
Dan Hasil Rapat OPD terkait di Kabupaten Bungo tentang permasalahan Karaoke Angel Love, bahwa Karaoke Angel Love tidak boleh menjual Minuman Beralkohol (Minol) karena tidak ada izin dan tidak akan bisa dibuat izin menjual minol, disebabkan dilarang oleh aturan Perda Kabupaten Bungo nomor 3 tahun 2021 pasal 36 ayat 2.
Dalam hal ini Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) melayangkan Surat Somasi Kepada Kasatpol PP Bungo Khaidir Soleh untuk menyegel dan menutup Angel Love Karaoke.
Himbauan bukan hanya Lembaga saja tapi Masyarakat juga memiliki hak sebagai kontrol sosial, Ketum mengajak elemen masyarakat untuk bersama-sama memantau kegiatan di Karaoke Angel Love yang telah dilarang oleh pemerintah daerah Bungo yang tidak boleh melakukan penjualan Minuman Beralkohol (Minol) jenis apapun, apabila masyarakat mendapatkan informasi bahwa di Karaoke Angel Love masih melakukan penjualan minol, agar masyarakat segera melaporkan kepada Pol PP Bungo sebagai penegak Perda, Disperindag Bungo sebagai Pengawasan Perdagangan atau Dinas Perizinan, agar di cabut izinnya karena pelanggaran yang berulang-ulang
“kami berharap Satpol-PP Bungo untuk segera melakukan penyegelan dan penutupan Angel Love Karaoke karena sudah melanggar perda kabupaten Bungo”tegasnya.
“kalau Kasatpol PP Bungo tidak mampu silahkan mundur dari jabatannya”tambahnya.(red)