BANK BNI PADANG MELELANG, KORWIL MTR BERANG

Aset hampir 5 miliar dilelang 1,7 miliar

Newslan.id – Padang, Segala upaya untuk mendapatkan kepastian hukum, itulah yang disampaikan oleh bapak Alfirman kepada awak media Newslan.id ketika ditemui di Pengadilan Negeri Padang terkait gugatannya ke Bank BNI Kanwil Padang, KPKNL Padang dan Irna Wahyuni , pada hari rabu tanggal 5 Juli 2023.

Betapa tidak, aset yang senilai hampir 5 miliar itu luas tanahnya 900 M2 dengan bangunan lapangan futsal dan beberapa ruko serta kos-kosan, terletak di jalan pinguin dekat dengan kampus UNP, dilelang oleh Bank BNI Kanwil Padang melalui KPKNL Padang dan dimenangkan pula oleh Irna Wahyuni hanya sebesar 1,7 miliar adalah sebuah perbuatan yang merugikan alfirman selaku pemilik aset jaminan.

Begini pak, dulu saya punya hutang di Bank BNI itu 4,4 miliar, sudah berjalan dan tinggal 2,2 miliar lagi, nah karena kondisi ekonomi memang belum stabil karena saya ini kontraktor, yang mana pekerjaan saya pun banyak yang belum dibayar oleh rekanan sehingga terjadilah kredit macet dan anehnya pihak Bank BNI itu melelang aset saya yang senilai hampir 5 miliar itu cuma 1,7 miliar kemudian Bank bilang saya masih berhutang dengan Bank 500 jt lagi kan itu pembodohan, jelasnya.

Diketahui juga bahwa bapak Alfirman ini adalah seorang pegiat di MTR atau masyarakat tanpa riba. Ya betul saya ini PW MTR Sumbar dan Jambi, jadi apa yang saya lakukan sekarang adalah sebagai bentuk perlawanan saya terhadap riba yang juga di perangi oleh Allah dan Rasulullah, ini bagian dari dakwah saya, imbuhnya.

Dijelaskan lagi olehnya, kita tidak boleh menyerahkan begitu saja aset kita kepada Bank kalau aset kita itu nilainya jauh dari nilai hutang. Kita wajib berjuang mempertahankan dan mencari keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia ini.

Baca Juga :   Mentan Setujui Pelabuhan Tanjung Emas Jadi Pelabuhan Hortikultura

Makanya saya memberikan contoh kepada anggota MTR lain agar mereka bangun dari tidur dan harus melek hukum, semangat dan Istiqomah, terangnya.

Gugatan ini sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Padang dengan perkara nomor : 110/Pdt.G/PN Pdg, mohon doanya teman-teman sekalian agar keadilan dapat ditegakkan meskipun langit akan runtuh, pungkasnya. (Wil)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini