Newslan-id, Muratara – Sumsel. Kamis 22-06 -23 Pres rilis tindak kejahatan wilkum Polres Musi Rawas Utara (Muratara) amankan tiga tersangka pelaku penambangan emas ilegal, Kamis, 22/3/23.
Tersangka pelaku terancam akan di jerat Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000, hal ini didasarkan pada dampak lingkungan hidup dari aktivitas penambangan emas ilegal yang telah mengakibatkan pencemaran limbah merkuri terhadap air sungai yang menyebabkan penurunan baku mutu air.
Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.
Tiga tersangka ini di aman tepatnya di sungai tumbuk Kelurahan Muara Kulam Kec. Ulu Rawas, saat anggota Polres dan Polsek Rawas Ulu mendapat laporan tentang ada nya kegiatan PETI di lokasi tersebut dan tim langsung lakukan pengerebekan pada hari Rabu 21/06/23. adapun barang bukti yang di dapati 1 buah mesin ,Dulang, dll ,dan satu buah botol kecil di duga emas hasil kegiatan pelaku ,
pelaku dugaan PETI ini, SI – 34, Mu – 30, dan HE – 45 ke tiga tersangka tersebut adalah warga Kelurahan Muara Kulam Kec. Ulu Rawas. saat ini ke tiga pelaku di amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres AKBP Ferly Rosa putra ,S,I,K
Melalui Waka Polres Kompol I Putu Suryawan dan Kasat AKP Sopian Hadi saat Pres rilis Kamis 22/6/23,
menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan,
“Atensi kami bila masih ada kegiatan PETI wilkum Polres Muratara tentu nya akan kami tangkap”Tegasnya.
Edi Yanto
Hary