Newslan-id Merangin. Sertifikat tanah adalah tanda bukti kepemilikan tanah yang otentik dan sah berdasarkan hukum aturan yang berlaku. Berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960 dijelaskan bahwa pendaftaran tanah yang diadakan oleh pemerintah dalam rangka menerbitkan sertifikat sebagai tanda kepemilikan hak milik (tanah milik), maka sertifikat tanah merupakan jaminan hukum, keperluan perekonomian sosial dan politik bagi pemegangnya, dengan mudah dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang hak milik secara otentik dibuktikan dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah. Selasa(20/06/2023).
Namun demikian sering terjadi di masyarakat tentang tumpang tindih ataupun adanya sertifikat tanah ganda.
Seperti yang terjadi di desa Rejosari kecamatan Pamenang kabupaten Merangin Jambi, ada terduga sertifikat tanah ganda atau tumpang tindih.
Hal ini terjadi di ahli waris Soliman dan Mulyo, yang mana mereka berdua bersikukuh memiliki hak atas sebidang tanah di pinggir jalan lintas Sumatera.
Tanah tersebut seluas kurang lebih 1500 M2, seperti yang tercantum dalam SPPT Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2022 yang dibayar setiap tahun oleh keluarga Ahli Waris dari Soliman yaitu Ruwandi salah satu anaknya.
Adapun sertifikat tanah yang ada ditangan keluarga ahli waris Soliman dengan HM No. 70 disahkan tanggal 5/2/1980.
“Ya tanah itu punya bapak saya, dengan adanya sertifikat tanah ini, dan setiap tahun bayar pajak PBB nya” tegas Ruwandi.
“Namun tanah tersebut dikuasai dan diambil hasil nya oleh keluarga Ahli Waris Mulyo” tambahnya.
“makanya untuk mencari keadilan saya akan laporkan permasalahan ini ke Polres Merangin dan ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangko ” tutupnya.(red)