Kades Lubuk Sepuh Plin Plan, Menolak Berkas Perangkat Desa Yang Sebelumnya Sudah di Sepakati

Newslan. id Sarolangun Polemik pemberhentian dan Pengangkatan perangkat Desa Lubuk Sepuh Terus bergulir, Upaya awal Mediasi sampai dengan perjanjian Pakta Integritas, yang dilengkapi berbagai persyaratan berahir terjadi penolakan dari Kepala Desa.
Senin 22/5/2023.

Jastori korban pemberhentian dari Kades, Rasa kecewa mengatakan kepada media ini, Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja.

Penolakan berkas kami tiga orang hari ini hanya disebabkan kejadian hari senin tanggal 15 Mei 2023 yang kata kades memanggil saya, padahal hari itu juga saya berharap jika kades memanggil saya untuk mengobrol sebagai mana atasan dan bawahan, tapi alasan nya saya tidak dengar atau tidak mau mendengar saat dipanggil. apapun itu alasan yang tidak masuk diakal. yang pastinya pemberhentian perangkat harus berdasarkan ketentuan dari permendagri, Pergub dan Perda jelasnya.

Dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, Pemberhentian kami ini terkesan untuk kepentingan pribadi agar keluarga kades dapat menduduki jabatan kami ini. jika ini yang terjadi praktek pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten. dengan mengorbankan orang lain. tegasnya.

Selain itu, peran serta camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring. Melihat fakta bahwa masih ada kepala desa yang mengganti perangkat desa tanpa berkonsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat cukup mencerminkan bahwa dibeberapa momen camat masih saja kecolongan tahap administratif tersebut. Sehingga kelengahan camat setempat dalam melakukan monitoring akan berdampak pada ketidakdisiplinan kepala desa dalam menjalankan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga :   GEDUNG KAMPUS UNIVERSITAS SAROLANGUN MIRIS, DIBIARKAN TERBENGKALAI BEGITU SAJA

Agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat, pelaksanaan Orientasi Tugas bagi kepala desa ini sebaiknya diatur dalam peraturan perundang-undangan Agar pengisian jabatan pada perangkat desa tidak dijadikan kesempatan oleh kepala desa terpilih untuk mengukuhkan polarisasi antara lawan dan pendukung sebagai efek dari pemilihan kepala desa, yang nantinya akan menimbulkan praktek diskriminasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di desa.

(DM)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini