HUSNAN TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN MA,DESMAWATI LAPOR KE POLRES BUNGO

Jumat 2023/05/10 newslan.id
Merasa husnan tidak membayar kan nafkah anak nya,desmawati melalui kuasa nya laporkan husnas ke polres bungo,guna mendapat kan kepastian hukum,sesuai surat amar putusan pengadilan tinggi agama jambi nomor
36/Pdt.G/202/PTA.jambi tanggal 21 desember 2021 dan amar putusan nomor 895 k/Ag/2022

Phendos selaku ketua LPKNI kabupaten bungo,yang penerima kuasa dari desmawati,terkait masalah
Yang menimpa diri nya dan juga 2 orang putri nya,dalam putusan M.A no

Di bunyi kan dengan jelas menghukum husnan sebaga tergugat dengan membayar kan 25.000.000 dan membayar kan nafkah untuk kedua putri nya sebanyak satu juta perorang setiap bulan nya

Namun sampai saat ini belum di bayar kan husnan.phendos pernah mendatatangi kantor di mana tempat HUSNAN bekerja guna untuk mempertanya kan terkait putusan pengadilan tinggi agama tapi tidak bertemu dengan husnan,

Untuk itu phendos menempuh jalur hukum guna untuk mendapat kan penjelasan dari saudara husnan sekali gus untuk mendapat kan kepastian hukum terkait apa yang sudah tertuang di dalam keputusan M.A no

Husnan adalah seorang oknum ASN di salah satu dinas pertanian kabupaten bungo,dan sebagi kasi benih / pembibitan,namun sangat di sayang kan,semenjak husnan bercerai dengan desmawati yang mempunyai dua orang anak perempuan

Dan semenjak husnan menikah dengan sundari dia tak pernah peduli
Dengan kedua putri nya,kata desmawati mantan istri nya husnan

Phendos juga menyayangkan atas apa
Yang sudah menimpa desmawati
Karna dia harus berjuang sendiri untuk
Membiayai anak anak nya sekolah
Untuk itu saya selaku penerima kuasa dari desmawat akan menggiring masalah ini sampai proses hukum

Phendos

Baca Juga :   Aparatur Pekon dan Anggota Babinsa Simpang Kanan Realisasikan Bantuan Beras dari Badan Pangan Nasional
Mau Pesan Bus ? Klik Disini