DPD APKAN Lampung Apresiasi Polres Lampung Timur Berhasil Menangkap Koruptor DD Desa Braja Sakti

Lampung Timur NEWSLAN.ID — Kerja keras kepolisian Polres Lampung Timur mengejar serta melakukan penangkapan koruptor Dana Desa(DD) sampai ke Kota Waringin Timur,provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan simpati serta apresiasi dari elemen masyarkat Lampung timur.

Salah satunya dari Dewan Pengurus Daerah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur  Negara (DPD APKAN) Lampung timur menyampaikan Apresiasi atas kinerja Polres Lampung Timur dengan tertangkapnya  DPO oknum kades Edi Santoso,desa Braja Sakti,kecamatan Way Jepara ,terduga korupsi DD tahun 2019 yang melarikan diri ke Kalteng.

“Selamat dan sangat mengapresiasi kinerja Polres Lampung timur yang berhasil menangkap pelaku Korupsi DD dan mengejarnya sampai ke kota Waringin Timur, Kalteng”,jelas Dedi Suwandi di dampingi pengurus lainnya  di sekretariat DPD APKAN,desa Sukadana ilir,kecamatan Sukadana,Lampung timur.(10/05/23).

“Artinya Polres Lamtim dibawah Komando AKBP. Rizal Mukhtar tak main – main dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah Lampung timur,bahkan mereka mengejar sampai ke provinsi Kalimantan Tengah yang membutuhkan tenaga,pemikiran dan persiapan yang matang”,tambahnya.

Lebih lanjut APKAN juga menyampaikan dukungan penuh apa yang dilakukan  jajaran Polres Lamtim dalam memberantas para “Pengempalang”uang rakyat.

“Kami memberikan atensi dan dukungan penuh untuk terus memberantas para pengemplang uang rakyat,dan juga apa yang dilakukan oleh Polres Lamtim menjadi Warning bagi pengelola uang rakyat untuk menjauhkan penyimpangan  yang dapat merugikan Negara dan Rakyat”,pungkasnya.

Diketahui oknum Kades Edi Santoso diburu oleh polisi Polres Lampung timur atas kasus korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan berhasil di tangkap oleh tim dari Polres Lampung Timur.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing. 

“Benar, kita amankan ES di wilayah Kabupaten Kalimantan Tengah Senin kemarin,” ujarnya. 

Baca Juga :   Polres Sarolangun Sosialisasi Nomor WhatsApp Bantuan Polisi

“Selama lima bulan pasca ditetapkan sebagai tersangka, kita terus melakukan pencarian, dan ES masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Dugaan kita, tersangka melarikan diri dari Lampung Timur ke Kalimantan Tengah tepatnya di kota Waringin Timur”, ucapnya. 

Sebelumnya, Polisi dari Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Lampung Timur menggeledah rumah Edi Santoso, Kepala Desa (Kades) Braja Sakti Kecamatan Way Jepara pada  Jum”at 6 Januari 2023 yang lalu dan  menetapkan  Edi Santoso dalam Daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Januari 2023. (SL*)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini