Di Duga Dendam Pribadi, Kades Sekancing Ilir Berhentikan Kepala Dusun 4 Secara Sepihak

Newslan-id Merangin . Kepala Desa (Kades) Sekancing Ilir Edi Yanto, Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, di sinyalir berhentikan Kepala Dusun ( Kadus) 4 Jupri secara sepihak.

Kades Edi di sinyalir berhentikan Kadus Supri secara sepihak pada 28 Maret 2023 yang di tuangkan dalam surat pemberhentian, sementara surat pemberhentian tersebut di terima oleh Kadus Jupri pada 17 April 2023 , tiga hari setelah Kadus Jupri masuk Kantor.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Jupri yang merupakan mantan Kadus 4 Desa Sekancing Ilir. Menurut Jupri pemberhentian dirinya dari Kadus dari hasil penelusuran rekomendasi dari Camat setempat belum ada.

Dengan pemberhentian yang di sinyalir tidak melalui mekanisme ini Kades Sekancing Ilir melanggar Permendagri No 83 tahun 2015 Pasal 5, tentang pemberhentian Perangkat Desa.

” Saya di berhentikan sepihak oleh Kades Supri sebagai Kadus 4, padahal tiga hari sebelum nya saya masih ngantor , surat pemberhentian saya di keluarkan Kades pada 28 Maret 2023, sementara surat pemberhentian tersebut di serahkan sama saya pada 17 April 2023″ ujar Jupri.

Sementara itu Kades Sekancing Ilir Edi Yanto saat di hubungi Redaksi Newslan-id untuk klarifikasi dan konfirmasi terkait hal diatas tidak ada respon, WhatsApp hanya dibaca.

Sementara itu saat Redaksi Newslan-id menghubungi Isnaini Camat Tiang Pumpung sama seperti yang dilakukan Kades Sekancing Ilir, WhatsApp hanya di baca.(red).

Baca Juga :   PT PAS Diduga Tabrak Aturan dan Perundang-undangan
Mau Pesan Bus ? Klik Disini