Dua ABG Pelaku Curanmor diamankan Jajaran Polsek Tanjung Bintang

 

Lampung –  Lamsel – Newslan.id –  Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan 2 (Dua) orang Anak Baru Gede (ABG), Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 11.15 Wib di Desa Purwodadi Tanjung Bintang Lamsel.

Kedua ABG yang diamankan yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Jumat (21/1/2022) pukul 11.00 wib di depan rumah korban Irwansyah (43) di Desa Way Galih Lunik Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel, yakni AM (16) dan AL (14) keduanya warga Lampung Timur.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista, S.I Kom, SIK, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (22/1/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Curanmor jenis Honda Beat BE 6473 MT milik korban Irwansyah (43) di Desa Way Galih Lunik Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel pada hari Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 11.00 wib yang sedang diparkir didepan rumahnya saat akan beristirahat, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang dan ditindak lanjuti.

Berbekal dari laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku AM (16) dan AL (14)
keduanya tercatat sebagai warga Lampung Timur saat mencoba melarikan diri usai melakukan aksinya, namun keduanya berhasil ditangkap bersama barang buktinya jalan Ir. Sutami ke arah Sekampung udik Lampung Timur atau di Area perkebunan karet PTPN 7 Pal 8 desa Purwodadi Simpang Tanjung Bintang Lamsel. ” Ungkapnya

Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya, selanjutnya diamankan bersama BB berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam BE 6473 MT, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam no pol : B 5248 TFE, diamankan di Polres Lamsel, guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Hebat....!!! Baru Sehari Menjabat Sebagai Kapolsek Bangko Sudah Amankan Satu Mobil Diduga Kayu Hasil Rambahan Hutan HP

Sedangkan pasal yang akan dikenakan kepada kedua pelaku yakni) pasal 363 KUH pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara” Pungkasnya. Ardiyanto (humas).

Mau Pesan Bus ? Klik Disini