Newslan.id Limapuluh Kota. Di lansir dari cakaplah.com, KPK sedang menyoroti penetapan petugas haji dan meminta Kementerian Agama (Kemenag) membuat regulasi baru dan melakukan seleksi ketat bagi petugas haji di pusat dan daerah.
“Salah satu contoh yang kita sampaikan tentang efisiensi internal. Temuan kita bilang penetapan petugas haji tidak optimal dan tidak transparan untuk dua, terutama petugas pembimbing ibadah haji baik yang di Arab Saudi, di kloter, dan tim pembimbing haji daerah,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Menurut Pahala, seleksi dan regulasi yang jelas ini dilakukan untuk mengurangi kecurangan dalam keberangkatan haji. Dia menyoroti soal keluarga kepala daerah yang semestinya tidak pergi haji, namun bisa berangkat karena minimnya regulasi dan pengawasan.
“Kita bilang ini beban kerjanya dilihat sehingga kita tahu berapa orang ini sebenarnya. Yang daerah juga diseleksi, jangan karena ini daerah maka kepala daerah dan keluarganya ikut,” ujar Pahala.
Pahala mengatakan KPK mendorong Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk memilah calon petugas haji sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
“Sekarang kita minta Dirjen PHU untuk buat regulasi dan ini sudah dibuat karena kita tahu ini dampaknya besar. Kebiasaan yang bertahun-tahun yang atas dinas ini tim pembimbing haji daerah ini sekarang sudah diseleksi berdasarkan kompetensi,” jelas Pahala.
Sorotan KPK tentu korelasinya menyasar seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Limapuluh Kota, yang mana Bupatinya H.Safarudin Dt.Bandaro Rajo mengusulkan sang istri dan Anak kandung menjadi TPHD (Tim Pendamping Haji Daerah) dimusim Haji tahun 2023 ini.
Walau belakangan ada revisi dari Pemkab mengatakan bahwa Anak Bupati berangkat dengan biaya sendiri, tapi tetap saja dianggap curang, karena mendapatkan kuota Haji, sebagian orang harus antri bertahun-tahun.
Selanjutnya, kritikan masyarakat dengan “Aji mumpung” keluarga Bupati dalam memanfaatkan fasilitas daerah sepertinya dianggap angin lalu, terbukti tidak ada revisi nama yang menjadi TPHD 50 Kota tahun 2023 ini, masih Permaisuri (Istri) dan Putra Mahkota (anak) yang “keukeuh” diusulkan jadi THPD-Abidin 2023.
Alasan lainnya yang jelas membodohi adalah disaat pihak Pemkab 50 kota mengklarifikasi bahwa 1 TPHD (istri Bupati) didampingi oleh Mahrommya/Muhrim yaitu “Anak sobab/tiri”, jadi bisa saling menjaga,” demikian klarifikasi Kabag.Kesra di salah satu media,
“Ini jelas membodohi masyarakat, dalam hukum Islam jelas, Jika Ibu (bukan kandung), bersentuhan dengan Anak (tiri/sobab), Wudhu’ tetap batal “semprotnya.