Polsek Muntilan Tahan 2 Tersangka Dalam Kasus Kepemilikan Bahan Peledak Petasan

Newslan-id Magelang. Polsek Muntilan dan Tim Resmob Polresta Magelang mengamankan dua pelaku yaitu SNH (30) dan ES (36) yang diduga melakukan perbuatan menyimpan dan memiliki bahan peledak untuk petasan sebanyak 8,1kg.

SNH warga Dusun Kolokendang Desa Ngawen Kecamatan Muntilan didapati pada hari Sabtu (1/4/2023) pukul 00.30 WIB telah menyimpan bahan peledak Obat Mercon siap pakai sebanyak 11 bungkus yang terdiri dari 7 bungkus plastik dengan berat kurang lebih 1 kg, 2 bungkus plastik dengan berat 500 gram, dan 2 bungkus plastik dengan berat 0,5 ons, beserta 5 lembar sumbu mercon dan aluminium powder sebanyak satu bungkus dengan berat perkiraan 100 gram.

Kapolsek Muntilan Akp Abdul Muthohir,SH, M.H. menuturkan penangkapan pelaku bermula dari keresahan masyarakat. Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan maraknya petasan dan bahan peledak.

“Kami setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, lalu kami melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan SNH dirumahya, kemudian kami kembangkan, kami tanya barang bukti bahan peledak, dia jawab dia simpan dirumahnya. Di kamar mandi dan kami temukan di dalam ember ditotal sebanyak 8,1 kg. Dari situ kami kembangkan ternyata mendapatkan barang dari ES warga Dukun. Lalu kami kesana untuk mengamankan ES,” Terang Akp Muthohir, Rabu (5/4/2023)

ES yang kesehariannya bekerja sebagai penjual cobek online mengakui jika barang yang ada pada SNH didapatkan darinya. Dan ia medapatkan bahan mercon dalam bentuk bahan mentah yang belum diolah dari toko online. Akhirnya ia diamankan dan dilakukan penahan sejak hari Minggu (2/4/2023) di Rutan Mapolsek Muntilan. Pada Rabu (5/4/2023) kedua tersangka dipindahkan di Rutan Mapolresta Magelang. Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga :   Warga Desa Surulangun "Sodot" (50) Diringkus Polisi Diduga Kuasai Barang Narkotika Jenis Sabu

“Para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati, atau seumur hidup, atau hukuman penjara sementara selama 20 tahun,” ungkap Akp Muthohir.

Kapolsek Muntilan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan karena membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ada sanksi yang diatur pada Undang Undang Darurat kepada masyarakat yang membuat dan memiliki bahan peledak mercon.(hms)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini