Jambi -Batanghari – Newslan.id. Arpan penduduk Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi, melaporkan secara resmi PT. PAS (PT. Pratama Agro Sawit) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari terkait masalah lahan miliknya di area Bufferzone yang akan disuntik/diracuni oleh PT.PAS sesuai dengan surat penyerahan lahan yang diterima Arpan sebulan yang lalu.
Didampingi Wistaria, Ketua Umum LSM Nusantara dan Ahmad Yani SE, Ketua Devisi Lingkungan Hidup, rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Parlaungan SP diruang kerjanya Jum’at, 21/01/2022.
Setelah mendengar keterangan dari Ketum LSM Nusantara dan penjelasan langsung dari Arpan, Kadis LH akan segera mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan Undang-undang dan peraturan pemerintah.
“Kami akan jadwalkan turun langsung kelapangan terkait masalah ini, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang Ekosistem (Hutan Penyangga), lahan Bufferzone tidak boleh diganggu apalagi dimusnakan dan harus dilestarikan”, terang Parlaungan.
Saat Wistaria menyinggung perusahaan akan menyuntik/meracuni batang kelapa sawit dilahan tersebut karena perusahaan merasa sudah banyak berinvestasi mengeluarkan biaya, Parlaungan dengan tegas menjawab, “Sekalipun perusahaan sudah menggelontorkan biaya cukup besar, tanaman diatas lahan Bufferzone tidak boleh dirusak apalagi dimusnakan, jika itu dilakukan perusahaan berarti mereka dengan sengaja menabrak undang-undang,” tambah Parlaungan.
Sementara itu Anita Jasmine, ketua DPRD Kabupaten Batanghari saat ditemui di rumah dinasnya siap membantu menjembatani mediasi masalah ini dengan pihak PT PAS.
“Saya akan minta dijadwalkan pertemuan untuk mediasi secepatnya dengan Komisi II, nanti akan kita undang pihak PT PAS, Dinas LH, Pelapor, para pendamping dan saya juga akan dampingi masalah ini sampai ada kesepakatan,” jelasnya.
Tambah Jasmine, “Menjelang terjadwal hearing dengan para pihak yang bermasalah, saya minta bersabar dulu sampai dengan acara pertemuan terlaksana,” pesanya. (End’s-SPRI)