Newslan.id – Muara Tebo. Insiden perampasan Kartu Pers milik Agus wadi dari media Suara Rakyat oleh oknum yang diduga keamanan dari salah satu SPBU 24.372.31, Wiroto Agung, kecamatan Rimbo Bujang, kabupaten Muara Tebo saat hendak mengisi BBM sekaligus meliput pada pukul 09:52 wib Jum’at 31 Maret 2023.
Karena adanya laporan masyarakat yang merasa resah saat hendak mengisi BBM di SPBU 24.372.31. SPBU tersebut lebih mementingkan pengisian galon dan tangki rakitan.
Namun tak disangka oknum yang diduga keamanan SPBU tersebut bertindak arogan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas kejurnalistikan dengan menahan motor dan kartu pers yang di katagorikan sebagai kartu Id card atau kartu identitas sebagai jurnalis media Suara Rakyat untuk menjalankan tugas meliputi berita-berita didaerah yang di kunjungi guna kelancaran tugasnya dapat menghubungi dan koordinasi dengan instansi pemerintah, kepolisian setempat, baik sipil, militer, tokoh-tokoh masyarakat dan lain sebagainya.
Melakukan check and recheck berita penting sebagai hak jawabnya sesuai kode etik jurnalis.
Dalam hal ini oknum satpam tersebut termasuk dalam katagori menghalangi tugas jurnalis, maka bagi setiap orang yang secara melawan hukum negara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat(20 dan ayat(3) di pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (Tim)