Oleh : Drs.HARTOYO
Sekcam Wedarijaksa
Uang DAK yang dicairkan secara melanggar hukum senilai Rp.7.160.955.992,- (Tujuh Milyar Seratus Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).
Menurut Keterangan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati, cairnya uang DAK yang dipaksakan tersebut akibat
desakan dari 8 (delapan) Kades penerima bantuan. Benarkah?
Kronologi :
(1) Tgl 10-08-2022 ditandatangani surat Bupati Pati untuk mencairkan uang DAK termin II senilai Rp.3.875.955.992,-
(2) Tgl 23-08-2022 disalurkan ke rekening 8 Gapoktan : Rp.373.869.499,- x 8 = Rp.2.990.955.992,-
(3) Tgl 03-09-2022 Terjadi Pungutan Liar :
- Pungli oleh TH masing-masing Gapoktan Rp.25.000.000,- x 8 = Rp.200.000.000,-
- Pungli oleh DWW masing-masing Gapoktan Rp.300.000,- x 8 = Rp.2.400.000,-
(4) Tgl 04-09-2022 Di buku tabungan Gapoktan Desa T, masih ada saldo Rp.63.966.725,-
(5) Tgl. 25-11-2022 Ditandatangani surat PJ Bupati Pati untuk mencairkan uang DAK termin III senilai Rp.3.285.000.000,-
(6) Tgl 15-12-2022, PPTK Pengganti bernama A, menyalurkan ke rekening CV.JAP uang DAK senilai Rp.3.252.000.000,-.
(7) Tgl 06-01-2023, Kabid yang menjadi PPTK kegiatan DAK, oleh PJ Bupati Pati dimutasi ke Kecamatan Wedarijaksa, sedangkan pejabat Kabid yang menjadi PPTK kegiatan DAK dikosongkan.
Tgl. 31-01-2022 s/d 01-03-2023 BPK RI Perwakilan Jateng DIY meng-audit DAK.
(8) Tanggal 10-01-2023, terkirim melalui WhatsApp ke PJ Bupati Pati, progres DAK per 31-12-2022 dalam bentuk tabel, kemudian dibawahnya penjelasannya sbb :
Itu artinya dari anggaran bantuan dari pemerintah untuk petani sebesar Rp.8.000.000.000,00.
Alangkah tragis, faktanya yang Rp. 7.937.456.000,00 atau 99,23% kami selaku PPTK belum bisa membuat LPJ, tgl 13 Desember 2022, kami diberhentikan Kadis dari PPTK dan tgl 6 Januari 2023 kami dimutasi oleh bapak & tempat kami dikosongkan.
Mohon kebijakan bapak, mutasi kami dibatalkan agar kami bisa menyelesaikan tanggung jawab kami, suwun.
Dari kronologi diatas, ada indikasi yang sangat kuat terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berjamaah.
Waktu jua yang akan membuktikannya.