AROGAN…!!! BUPATI LIMAPULUH KOTA MAIN COPOT JABATAN KADIS SOSIAL TANPA ALASAN JELAS.

NEWSLAN-ID LIMAPULUH KOTA. Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt.Bandaro Rajo diduga sedang melakukan aksi “bersih-bersih” untuk memuluskan jalan suksesi (lagi) menuju Pileg dan Pilkada 2024.

Hal tersebut terpantau setelah Bupati mengosongkan dan menunjuk Plt.(Pelaksana Tugas) pada beberapa Nomenklatur Jabatan Tinggi Pratama setingkat Kepala Dinas (Kadis) dalam lingkup Pemkab 50 Kota.

Dapat diduga bahwa Pemberhentian di beberapa OPD berkaitan erat tahun politik hingga “menyeret-nyeret” ASN berpartisipasi dalam Politik praktis pada 2024, hal tersebut setidaknya mendapat perlawanan dari salah satu korban, yakni : Kepala Dinas Sosial yang baru saja di eliminir dari jabatannya.

Tidak terima dengan pemberhentian sepihak, Kadis sosial (Non Aktif), Harmen SH Melakukan Perlawanan dengan mengajukan Gugatan.

Adapun isi Keberatan dalam gugatan sebagai berikut :

1 (satu) berkas Pengajuan Keberatan atas Penerbitan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 821.3/223/BKPSDM-LK/2023 Tanggal 13 Februari 2023 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

Dengan hormat, Sehubungan dengan Penerbitan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 821.3/223/BKPSDM-LK/2023 Tanggal 13 Februari 2023 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 821.2/224/BKPSDM-LK/2023 Tanggal 13 Februari 2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh, maka selaku Pegawai Negeri Sipil yang telah mengadi di Pemerintahan semenjak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai 1 Agustus 1993 dengan ini mengajukan Keberatan terhadap Keputusan Bupati tersebut diatas, sebagai berikut :

Dasar Hukum

Dasar hukum pengajuan Keberatan ini :

  1. UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5494);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6841);
  4. ndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ( Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 63,) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 6477);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 6705);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 6718);
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 835);
  9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 384);

Alasan / Materi Keberatan

Alasan dan Materi Keberatan terhadap Keputusan Bupati Nomor : 821.3/223/BKPSDM-LK/2023 dan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 821.2/224/BKPSDM-LK/2023 tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Penerbitan Keputusan Bupati tersebut bertentangan dengan Hak-hak dasar warga Negara (HAM) khususnya ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Dasr 1945 sebagai hukum dasar tertulis dan tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyatakan: Segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
  2. Sejalan dengan azas Indonesia adalah Negara Hukum yang dinyatakan dalam Penjelasan UUD 1945, dan makna dari implementasi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 maka penerbitan Keputusan Bupati bertentangan dengan :

A. Azas Negara hukum yang secara sederhana mengandung tujuan : Mencita-citakan supremasi hukum, yang berarti setiap orang dan penguasa harus tunduk kepada hukum; Dalam hal ini Pejabat (PPK) telah mengabaikan tujuan dari Negara hukum Indonesia;

B. Menurut Julius Stahl, konsep Negara hukum, mencakup : (1). Perlindungan Hak azasi manusia, (2). Pembagian kekuasan, (3). Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang, (4). Pengadilan TUN, maka penerbitan Keputusan Bupati bertentangan dengan point (1) dan (3) karena mengabaikan HAM serta hanya mengambil sebagian dari ketentuan peraturan perundangan, dan mengabaikan beberapa ketentuan lain

C. Mengutip pendapat Budi Sastra Panjaitan, dalam buku Dari Advokat untuk Keadilan Sosial , menyatakan bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : Menegaskan bahwa tiap warga Negara memiliki hak untuk dibela, diperlakukan sama di mata hukum, serta mendapat keadilan, maka kebijakan PPK yang djatuhkan melalui Keputusan Bupati ini, Tidak memberikan pembelaan, tidak memperlakukan sama di mata hukum serta jauh dari rasa dan prinsip keadilan.

  1. Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2019 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 bahwa dikaitkan dengan Disiplin dan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Pemberhentian dari Jabatan adalah termasuk Jenis Hukuman Berat yang secara aturan dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan Pelanggaran Berat. Penerapannya harus didasarkan kepada aturan yang berlaku baik menyangkut kewajiban dan Larangan, melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan, sehingga Keputusan Bupati ini dinyatakan Unprosedural process atau Undue Process of Law sehingga Batal Demi Hukum.
  2. Penerbitan Keputusan ini, secara materi muatan dan Substansi, nyata-nyata melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019 dan Peraturan BAKN Nomor 6 Tahun 2022, dimana kepada Pegawai Negeri Sipil yang akan dijatuhkan Hukuman Disiplin : Harus jelas ketentuan pelanggaran disiplinnya dengan bukti-bukti, ada pemanggilan tertulis, pemeriksaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang untuk penjatuhan Hukuman Disiplin Berat seperti Pemberhentian dari Jabatan maka pemeriksaan dilakukan oleh Tim, ada Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan ( BAP dan LHP) wajib ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan dan Tim Pemeriksa. Pengangambilan Keputusan Penjatuhan Hukuman wajib mendengarkan Pembelaan dari PNS yang dianggap melakukan pelanggaran. Keputusan diambil dengan mendengarkan pendapat para Pihak (Audi Alteram Partem).
  3. Keputusan Bupati Nomor : 821.3/223/BKPSDM-LK/2023, terkesan hanya mengacu kepada konsideran, Membaca : Surat Ketua KASN Nomor : B/JII/2022 tanggal 27 Desember 2022 yang mengacu kepada Laporan Hasil Pelaksaan Evaluasi Kinerja JPT Pratama, dimana prosedur Evaluasi dilakukan dengan sangat sederhana hanya berupa penulisan Makalah dan wawancara oleh Tim Evaluator yang hasil nya tidak diberitahukan, sehingga pelaksanaan Evaluasi Kinerja terkesan formalitas belaka, kurang terukur dan nilai evaluasi yang lebih bersifat subjektif.
  4. Dalam konsideran “menimbang” Keputusan Bupati Nomor : 821.3/223/BKPSDM-LK/2023 sebagai landasan pengambilan keputusan (Diktum) hanya mempertimbangkan aspek yuridis berupa pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan jabatan dan mengabaikan landasan penyusunan produkhukum yang lain berupa landasan sosilogis, politis dan filosofis. Terkait landasan yuridis pun, bersifat tidak objektif dan terukur baik pencapaian kinerja yang perlu pembuktian, kesesuaian kompetensi tentu harus melihat kompetensi jabatan secara riel berdasarkan Anjab ABK, serta kebutuhan organisiasi yang ternyata dibuat-buat. Sebelum ada Keputusan ini, masih ada 4 lingkup JPT yang belum terisi dan dijabat oleh PLT dan masih ada yang kosong, yaitu : Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKN serta Staf Ahli sehingga Keputusan Bupati ini bertentangan dengan Prinsip Penerbitan Produk Hukum (landasan yuridis, filosofis, sosiologis dan politis) serta nyata-nyata tidak sesuai dengan kondisi objektif Pemerintahan Daerah Lima Puluh Kota.
  5. Berdasarkan uraian point 3, 4, 5 dan 6 tersebut di atas, maka Keputusan Bupati ini dinilai cacat hukum karena terdapat kesalahan prosedur dan materi muatan sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 66, 67, 68, 69, 70, 71 dan &2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahanalasan dan Dapat Dibatalkan.
  6. Mengacu ketentuan Pasal 2, 3 dan 4 PP Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, maka saya selaku Pegawai Negeri Sipil dan warga Negara yang punya hak yang sama dengan warga negara lain di Republik ini, merasa tidak puas dan diperlakukan tidak adil, maka menyatakan dan mengajukan Keberatan terhadap Keputusan Bupati Nomor : 821.3/223/BKPSDM-LK/2023 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan turunannya Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 821.2/224/BKPSDM-LK/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Baca Juga :   BI Sebut Perekonomian Jateng Triwulan I 2002 Tumbuh 5,16% Lebih Tinggi dari Nasional

Pelanggaran

Terkait Pelanggaran yang dilakukan terutama berkenaan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Aturan Pelaksanaannya berupa Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil , dengan tegas menyatakan TIDAK ADA.

Demikian juga mengenai peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Daerah, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dengan tegas juga menyatakan TIDAK ADA.

Berkenaan dengan Pelanggaran ini, saya hanya bisa menerka kemungkinan kesalahan/pelanggaran yang dilakukan diantaranya sebagai berikut :

  1. Dalam pelaksanaan tugas selaku Pegawai Negeri Sipil, saya senantiasa memegang prinsip hidup dan prinsip tugas berupa :

A. Mengacu, mempedomani serta mengamalkan keyakinan yang saya anut, sehingga kemungkinan pelanggaran dimata PPK dan pejabat, sering meningggalkan acara, kegiatan, rapat, sidang apapun dan dimanapun, sebelum berkumandang azan untuk dapat menunaikan shalat Fardhu berjamaah.

B. Senantiasa berpedoman kepada segala peraturan yang ada yang ditetapkan Pemerintah, dalam segala jenis dan bentuknya, sehingga sering dianggap tegang, kaku dan terkesan melakukan perlawanan, terutama terhadap kebijakan yang dibuat yang beresiko hukum dan berdampak negatif bagi penyelenggaraan pemerintahan, lembaga maupun PNS.

C. Memegang prinsip keadilan dalam pelaksanaan tugas dan lebih mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat di atas segalanya, sesuai prinsip PNS (ASN) sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat sehingga sering dianggap melawan arus.

  1. Terkait penerapan Prinsip hidup dan prinsip tugas ini, diakui hal-hal yang dimata PPK atau pimpinan dianggap melakukan perlawanan (pelanggaran)sebagai berikut diantaranya :

A. Penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) :

*.Bahwa merujuk Hasil Putusan Rapat TAPD melalui Badan Anggaran dengan OPD hari Kamis/7 Oktober 2021 tentang penyesuaian belanja daerah terkait keluarnya, surat Ditjen Keuda, maka anggaran operasional dinas tidak bisa menampung honorarium/bantuan untuk Non PNS : seperti Tagana, TKSK, PSM, PKH, termasuk pengurangan Tenaga Harian Lepas dari 26 menjadi hanya 6 orang. Untuk ini, diajukan persetujuan Prinsip kepada PPK, yang untuk teknis penerimaan direncanakan melalui Seleksi Tertutup terhadap THL yang ada, namun Telahan Staf tidak diberikan persetujuan (menerima/menolak). Seluruh perangkat Seleksi berupa Pengumuman, Panitia, Permohonan Tim Evaluator Independen (Sekda, Inspektorat dan BKSDM) telah disiapkan. Tetapi Tim Evaluator awalnya berkenan, tanpa alasan tidak jadi hadir saat seleksi dilakukan (Berkas/bukti terlampir).

*.Karena ada pengurangan anggaran penunjang yang berdampak pengurangan THL yang disampaikan kepada mereka, ternyata mereka melakukan perlawanan dan menggiring ke media dan melibatkan advocate. Ternyata walau ada semacam demo, langkah Dinas Sosial memberi tahu pengurangan THL yang juga akan terjadi di seluruh OPD, dipujikan oleh berbagai pihak terkait keterbukaan permasalahan daerah.

*.Namun dibalik semua itu, Saat bersamaan Tim dari Bapak Bupati (Sdr. Hamid) memaksakan untuk menerima 2 (dua) THL baru di Dinas Sosial, dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk sementara waktu bersabar sampai duduk masalah THL lama.

*.Namun hal ini dilaporkan Sdr. Hamid kepada Ibu Bupati, selaku Ketua LKKS. Sesudah rapat LKKS hari Kamis/3 Februari 2022 di Aula Rumah Dinas Bupati, Ibu Bapati selaku Ketua LKKS bersama menantunya, memaksa saya selaku Kepala Dinas untuk menerima THL dengan alasan telah ada dana di LKKS, bahkan menantunya meminta DPA yang memang dia menyusun untuk kegiatan LKKS. Ibu Bupati selaku Ketua LKKS, menyampaikan ultimatum sebagai bentuk pemaksaan bahwa Kepala Dinas itu sama dengan Kabinet dibawah Presiden, sehingga terjadi perdebatan. Saya meminta waktu kepada beliau untuk bersabar sampai masalah THL yang ada selesai. Perdebatan dan perbedaan pendapat ini, berkemungkinan menjadi alasan bahwa saya melakukan penolakan dan bentuk perlawanan (Saksi kejadian ini, Sdr. Refnida dan Asman Anwar, Keduanya Kabid di Dinas Sosial)

B. Terkait program/kegiatan 2022, yang untuk operasional sangat minim sehingga tidak mampu menutup kebutuhan penunjang tugas, saya berupaya tetap memberi dorongan kepada jajaran dinas untuk tetap bekerja karena kita sudah digaji dan bekerja di Dinas Sosial adalah lading amal. Alhamdulilah mereka mau bekerja, mengabdi, berkorban bahkan bekerja sampai malam tanpa uang lembur, ke lapangan tanpa dukungan SPPD, melayani masyarakat (tamu) dengan sepenuh hati. Namun dari Badan Keuangan sebelum pengajuan DPA, menyampaikan ada tambahan dana dari Bapak Bupati untuk UEP dan Kube, Ibu bupati untuk LKKS dan Sdr. Doni Ikhlas (anak Bupati) untuk Karang Taruna, yang secara prinsip seluruhnya mereka kendalikan, mulai dari perencanaan, sampai pelaksanaannya, sebagai berikut :

*. Untuk LKKS, seluruhnya dikendalikan oleh ketua (Ibu Bupati) mulai penyusunan DPA) walaupun tidak logis dan wajar, seperti : rapat, sosialisasi, koordinasi, pengadaan kebutuhan lembaga, dimana saya selaku PA hanya sebagai setuju dan juru bayar. Ketimpangan yang terlalu jauh dan yang menimbulkan permasalahan untuk pertanggungjawan, saya selalu ingatkan kepada PPTK. Berkemungkinan ini disampaikan kepada Ketua LKKS (ibu Bupati), dan saya dianggap melakukan perlawanan (tidak patuh).

*.Kegiatan Karang Taruna dikendalikan oleh Sdr. Doni Ikhlas (anak Bupati) selaku Ketua Forum Kabupaten bersama jajarannya. Hampir sama dengan LKKS, walau hanya lewat jajaran namun ketimpangan tetap disampaikan. Berkemungkinan ini juga disampaikan kepada Ketua Forum dan saya dianggap melakukan mempersulit atau menghalangi.

*.Untuk UEP dan Kube, mulai dari penerima, pelaksanaan pengadaan, sampai penyaluran dikendalikan melalui Doni Ikhlas (anak bupati) dan Sdr. Hamid. Calon Penerima dari awal ada banyak ketimpangan dan dipertanyakan di Nagari, dan selaku Kepala Dinas selalu berupaya meredam Nagari agar mensyukuri adanya warga dapat bantuan. Yang lebih parah, adalah penyaluran bantuan kepada masyarakat dengan adanya pungutan kepada penerima dan pengurangan komponen bantuan yang dilakukan oleh Sdr. Hamid (Laporan PSM Nagari Baruah Gunung), dan terkait ini saya minta kepada PSM untuk menginformasikannya langsung kepada Bupati, agar Sdr. Hamid diingatkan. Berkemungkinan kejadian ini, disampaikan dalam versi yang berbeda kepada Bupati atau Sdr. Doni Ikhlas (anak Bupati), sehingga saya tetap diposisi yang disalahkan.

Baca Juga :   Dengan K2YD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan), Polres Sarolangun lakukan ini

*.Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka melalui pertemuan di Kantor Wali Nagari Baruah Gunung hari Jum’at/16 Desember 2022 bersama Wali Nagari, Sekretaris Nagari dan PSM, kami dari Dinas Sosial bersedia mengembalikan pungutan yang diminta melalui Sumbangan Jum’at Berkah yang dikumpulkan tiap minggu, namun ditolak oleh pihak Nagari karena bukan kesalahan Dinas Sosial. Terkait hal ini, kepada Pihak Nagari, saya menyatakan bahwa sesuai pengalaman telah 5 (lima) tahun mengelola dan menyalurkan bantuan sosial, baru sekali ini terkendala dan bermasalah yang kejadiannya justru di kampung Bapak Bupati sendiri.

*.Untuk penyelesaian kekurangan item/komponen bantuan yang berbeda tiap Penerima (KPM), kami dari Dinas Sosial mengajak Sdr. Hamid dan Doni Asman (Rekanan) bertemu di Sungai Naniang pada hari Jum’at/16 Desember 2022 karena sudah beberapa kali dikontak dan dipanggil tidak datang. Melalui pertemuan sore itu itu di kantor Wali Nagari, meminta Sdr. Hamid untuk menuntaskan kekurangan bantuan UEP sekaligus mengingatkan kalau hal ini muncul ke permukaan dan bergejolak akan berdampak kepada Bapak Bupati. Sdr. Hamid menyatakan akan menyelesaikan. Kenyataannya tidak juga sehingga terpaksa meminta Rekanan (sdr. Doni Asman) untuk membuat Pernyataan diatas materai untuk bertanggung jawab dengan pekerjaan dan yang bersangkutan berjanji akan menyelesaikannya.

*.Terkait pelaksanaan kegiatan titipan ini, selaku PA saya meminta kepada PPTK agar melaksanakan dan menyelesaikan program dan kegiatan yang ada dan menyingkronkan dengan aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dan pertanggung jawaban.

C. Kemungkinan dianggap sebagai pelanggaran lain di mata pimpinan adalah pengurusan administrasi (surat menyurat) yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak seperti : Usulan baru bansos, DTKS, permintaan BNBA PBI dan BNBA DTKS yang sangat diperlukan oleh sebagian besar masyarakat, KIP (Bidik Misi), Bansos lain yang mempersyaratkan ID DTKS. Berhubung karena sering terlambat, maka Saya yang diamanahkan untuk urusan ini demi kepentingan sekaligus membantu masyarakat, menyampaikan melalui Adc. (Ajudan) dan orang terdekat tentang urgensinya adalah untuk kepentingan masyarakat, seperti permintaan BNBA PBI JK. Sebelum Menteri Sosial dijabat Ibu Tri Rismaharini, maka surat usulan ini bisa dan cukup ditanda tangani oleh Kepala Dinas atas nama Bupati sehingga prosesnya cukup cepat, namun saat ini harus ditanda tangani oleh Bupati Kepala Daerah. Tindakan saya ini, kemungkinan juga dianggap pelanggaran.

D. Kemungkinan pelanggaran lain, yaitu saat mengurus penanda tangan surat seperti biasa yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat, telah menunggu dan melapor di ruang tunggu bupati bersama Adc dan staf disana, yang kata Adc. Bapak Bupati masih belum bisa menerima. Namun, datang Rinaldi (Kabid Mutasi, BKPSDM) dan langsung disuruh masuk menemui Bupati. Maka kepada Adc dan Ajudan Bupati, saya sampaikan bahwa yang diurus ini bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan masyarakat. Tidak lama setelah itu, dipanggil masuk yang ternyata di dalam Bapak Bupati sedang bercerita bersama menantunya (Sdr. Syukri Anda).

E. Pernah pada kesempatan lain, Bapak Bupati menanyakan tentang PKH yang menurut beliau banyak laporan, maka saya sampaikan bahwa In Syaa Allah tidak seperti itu di lapangan dan itu hanya rumor, dan setelah ditelusuri tidak demikian adanya. Disampaikan juga bahwa kami di Dinas Sosial, sering menerima laporan seperti itu dari berbagai pihak seperti : media, legislatif, jajaran Forkopimda, tokok masyarakat lain dan untuk penelusuran kami minta NIP/ KK untuk kejelasan namun setelah dilakukan pengecakan tidak benar. Maka terkait ini, saya menyarankan kepada Bupati kalau ada laporan terkait bansos termasuk PKH, tolong minta KK/NIK. Namun sampai saat ini, beliau tidak ada (tidak pernah) menyampaikan. Dan barangkali ini, saya juga dianggap melakukan pelanggaran.

F. Demikian juga, mungkin ada beberapa tuntutan/permintaan Bapak Bupati terkait data dan laporan yang tidak sesuai ketentuan dan beresiko hukum, politik dan anggaran kepada lembaga (Pemda), Dinas dan pribadi yang tidak saya penuhi. Saya tetap menyampaikan laporan yang boleh dibilang cepat dibanding OPD lain, namun hanya mengacu kepada data riel, ketentuan dan kewenangan yang dimiliki.

G. Untuk yang dianggap Pelanggaran tersebut, karena saya hanya bekerja dan melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, menghindari akibat hukum serta lebih mengutamakan kepentingan masyarakat yang secara tupoksi memiliki sasaran masyarakat yang dalam urusan sosial disebut PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial), seperti : fakir miskin, orang cacat (disabilitas), orang terlantar, lanjut usia terlantar, kelompok migran, korban eks narkoba, pengemis, gelandangan dan kelompok masyarakat yang secara ekonomi dan sosial berada pada level bawah dan cenderung termarginalkan.

Sanggahan / Bantahan

  1. Menurut penyampaian BKPSDM bahwa Nilai saya Jatuh (Rendah). Terkait hal ini, bahwa Tim dan Laporan Evaluasi Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten Lima Puluh Kota sarat dengan nilai Subjektif dan pesan sponsor, sebagai berikut :

A. Tim yang dibentuk lebih dominan unsur Internal sebanyak 3 (tiga) orang yakni : Sekretaris Daerah Lima Puluh Kota, Asisten I dan Kepala BKD Propinsi Sumbar sehingga mudah untuk mengkondisikan nilai sesorang, hal ini bisa dibuktikan melalui pertanyaan saat wawancara oleh masing-masing Tim :

*. Bapak Sekretaris Daerah hanya menanyakan tentang bagaimana pelaksanaan tugas di Dinas Sosial serta pertanyaan subjektif berupa hubungan dengan bupati. Atas pertanyaan tersebut, saya jawab kondisi pelaksanaan tugas di Dinas Sosial dengan terobosan dan inovasi untuk perbaikan data dan pendekatan layanan kepada masyarakat. Terkait hubungan dengan Bapak Bupati, saya ceritakan apa adanya.

*. Asisten I sebagai Tim Evaluator lebih aneh, malah bertanya apa yang akan ditanyakan.

*. Kepala BKD Propinsi Sumbar, hanya menanyakan SPM, dan dijawab bahwa Dinas Sosial memiliki berbagai data valid (hasil verval) yang jumlahnya banyak namun disisi lain kondisi keuangan daerah sangat terbatas.

B. Pelaksanaan Evaluasi dilaksanakan dalam 2 (dua) bentuk yaitu penulisan Makalah dan Wawancara. Untuk makalah, Alhamdulilah telah dibuat sesuai sistimatika Karya Ilmiah yang didukung data, kerapian penulisan, serta pemenuhan syarat maksimal 10 lembar. Sedangkan wawancara seperti dijelaskan di atas.

C. Dengan pola Evaluasi dan Tim Evaluator yang ada, sangat rawan untuk dikondisikan dan menjatuhkan peserta yang diinginkan. Secara objektif dan bertanggung jawab, saya selaku peserta Evaluasi siap bersaing dan berkompetisi dengan peserta lain yang mungkin nilainya Aman (tinggi) sehingga diperpanjang atau dimutasikan ke jabatan lain yang setingkat.

  1. Sentilan tentang alasan penerbitan Keputusan Bupati tentang SKP 2021 yang belum ditanda tangani Bupati, awalnya saya mengira hanya Saya sendiri, ternyata setelah ditelusuri ke BKPSDM ada sekitar 7 orang (Kadis Damkar, Pangan, Arsip dan Perpustakaan, LH dan Perkim, Disduk Capil, Kesehatan dan Sosial). Tetapi urusan SKP sampai kepada penandatanganan adalah tanggung jawab BKPSDM. Saya tidak pernah diberi tahu sebelumnya tentang hal ini. Namun Alasan SKP 2021 yang belum ditanda tangani, hanya alasan yang dicari karena Kadis Damkar dan Kadis Arsip Perpustakaan yang juga telah lebih 5 Tahun di tempat tugas yang dijadikan Diktum “Menimbang” Keputusan Bupati tetap dilakukan perpanjangan. Jadi ada keanehan, kecacatan dan penerapan ketidak adilan.
  2. Waktu Penyerahan Keputusan Bupati ada sentilan yang terkesan dicari-cari, yaitu Surat Bupati Nomor : 800/05/1/BKPSD-LK/2022 tanggal 3 Januari 2022 Perihal : Pemberitahuan Peningkatan Kerja yang menyatakan Hasil Uji Kompetisi (Job Fit) tersebut Masih Memenuhi Syarat (MMS) dengan dilakukan evaluasi kinerja setelah 6 bulan ke depan serta meningkatkan Kinerja dan Kompetisi dalam melaksanakan tugas. Sehubungan dengan itu, saya menyatakan bahwa ;
Baca Juga :   ABAIKAN PERMENKES-RI NO:18 TH.2020. PT. KIS BELUM TERSENTUH HUKUM.

A. Standar baku dan ukuran kinerja itu sendiri, kabur dan tidak terukur.

B. Yang jelas, selama tahun 2022 dengan segala keterbatasan program dan kegiatan karena keterbatasan anggaran, Dinas Sosial tetap berhasil :
*. Melaksanakan program/kegiatan dengan baik sehingga terrealisasi pencapaian sebesar 94,31 %. Yang tidak terlaksana kegiatan yang tidak bisa direncanakan seperti : bencana alam, penanganan mayat terlantar, penangan orang terlantar dan sebagainya.
*. Memberi kontribusi besar terhadap kenaikan pencapaian Target SPM di Sumbar, tetapi OPD yang pencapaian SPM nya rendah tidak dilakukan pemantauan dan penilaian.
*. Memberi kontribusi dan satu-satunya OPD yang diiberi Apresiasi Kementerian PPA dalam Pemenuhun data dukung Penilaian Kabupaten Layak Anak.
*. Diapresiasi terhadap kontribusi Penghargaan Pelayanan Publik oleh Ombusdman Perwakilan Sumbar bersama beberapa OPD lain..

*. Berperan aktif dan berkontrisi selaku OPD sample untuk menaikkan Penilaian terhadap SAKIP dan RB.

*. Tidak ada permasalahan berarti dan krusial dalam pelaksanaan program/kegiatan baik yang bersumber dari APBD sendiri, Propinsi dan Pusat.

*. Membangun kepercayaan masyarakat dan Nagari akan arti penting Akurasi Data, sehingga Nagari sering mengundang untuk Musyawarah Nagari terkait Verval DTKS dan Perbaikan Data Usulan Bansos.
*. Menciptakan rasa keadilan ditengah masyarakat melalui pemerataan penyaluran bansos sehingga tidak hanya dinikmati oleh kelompok dan wilayah tertentu.

*. Membangun Pelayanan masyarakat melalui Petugas layanan, agar setiap masyarakat yang datang dilayani dengan baik sehingga masyarakat merasa puas.
*. Yang lebih terukur adalah Pencapain 2 (dua) Prestasi untuk mengangkat Lima Puluh Kota di tingkat Sumbar dan Nasional, yaitu : Juara 1 LKS Terbaik Tingkat Sumbar atas nama Yayasan Ibrahim, Situjuah Batua dari Bapak Gubernur Sumbar serta Penghargaan Nasional kepada Masyarakat atas Peran dan Kontribusi dalam Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial Tahun 2022 dari Menteri Sosial Atas Nama Hamdan Elha kategori Pendamping Rahabilitasi Sosial Terbaik untuk Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (1 dari 14 orang Penerima Penghargaan di Indonesia, dan satu-satunya dari Sumatera).
*. Bukti kerja dan Kinerja lain sebelumnya adalah Penghargaan Nasional dan Sumbar, berupa Piagam Rekor Muri Dunia untuk Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas (2018), Juara I Kube Berprestasi Tingkat Regional, untuk Kube Sambal Talang Maua yang diundang mengkiuti HKSN Tingkat Nasional di Samarinda, Piagam SLKS satu-satunya Piagam yang diterima Lima Puluh Kota dari Presiden yang diserahkan Langsung oleh Presiden RI Joko Widodo saat Peringatan HKSN di Gorontalo (2018), Piagam Kategori Peringkat V Nasional untuk Pilar Sosial untuk PSM atas nama Rabiatul Adawiyah, Juara 2 Karang Tarnua Berprestasi Tingkat Sumbar untuk Karang Taruna Sarilamak.
*. Adanya pengakuan dan kepercayaan Pusat (Kementerian Sosial) atas ketepatan sasaran, transparansi bansos dan pelaporan.
*. Menjadikan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai patokan keberhasilan bansos, meraih berbagai bantuan yang membuat daerah lain di Sumbar sering betanya dan belajar.

  1. Keanehan dan kejanggalan terkait penerbitan Keputusan Bupati yang dilakukan secara tersembunyi dan diam-diam serta tiba-tiba (mendadak), mirip kejadian malam tanggal 30 September 1965, padahal Pejabat yang dilantik secara Resmi dan Terbuka, tanggal 9 Februari 2023 di Aula Kota Bupati bisa jadi sampai saat ini ada yang belum menerima Bukti Fisik Keputusan Bupati (konfirmasi dari beberapa orang). Keputusan Bupati yang saya terima tanggal 13 Februari 2023, pengakuan BKPSDM adalah berdasarkan perintah mendadak yang langsung ditindak lanjuti.

Data Dukung dan Pembuktian

Terkait data dukung dan pembuktian untuk penyampaian Keberatan atas Penerbitan Keputusan Bupati, In Syaa Alah ada berupa Bukti surat (tertulis), dasar Hukum, Konfirmasi Saksi yang disebutkan (dengan syarat harus dilakukan “dibawah sumpah” kepada yang bersangkutan untuk kejujuran) serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan data yang diuraikan.
Pembuatan materi dilakukan apa adanya, berdasarkan fakta yang ada, dan In Syaa Allah siap untuk diperiksa, dikonfirmasi dan diakukan Pembuktian.

Dampak Penerbitan Keputusan

Penerbitan Keputusan Bupati, memberikan dampak yang signikan kepada saya, keluarga, ASN dan kelembagaan Pemerintahan Daerah sendiri berupa :

  1. Secara Politis,maka pengorbanan, dedikasi dan karir yang telah dirintis semenjak CPNS sekitar 30 tahun yang lalu untuk Negara menjadi sirna. Keputusan Bupati ini bersifat Pembunuhan Karakter yang hanya karena kepentingan seseorang atau sekelompok orang yang diberi kekuasaan, seketika menimbulkan tekanan batin yang sangat mendalam bagi saya dan keluarga. Kebijakan yang dibuat hanya didasari dengan pertimbangan emosional dan kebencian belaka, bisa mengakibatkan seseorang yang berpenyakit jantung dan kronis lainnya, langsung pingsan atau stroke ditempat. Syukur Alhamdulilah, Allah Subhanahu wata’ala masih melindungi saya dengan memberikan daya dan kekuatan, ketabahan dan kesabaran sehingga tidak sampai pada resiko ini.
  2. Secara sosiologis, maka penerbitan Keputusan Bupati ini membuat image yang menjatuhkan martabat dimata masyarakat, dan dianggap telah melakukan kesalahan yang sangat besar. Masyarakat turut serta menghukum dan memandang negatif yang sulit terobati sampai meninggal pun, dan bisa jadi menjadi cerita bersambung untuk beberapa generasi.
  3. Secara ekonomi, tujuan bekerja dengan penuh pengabdian dan pengorbanan untuk meniti karir bagi siapapun, sejujurnya bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan dan kesejahteran, namun dengan Keputusan yang Sangat Tidak Adil ini, memupus harapan untuk diakhir pengabdian.
  4. Keputusan Bupati ini, disamping mengganggu pemenuhan nafkah dan kebutuhan sehari-hari, juga bisa mengganggu kelansungan sekolah dan pendidikan anak-anak saya, yang saat ini 1 orang di usia SMA (kelas 1) dan 1 lagi tahun akhir kuliah yang saat ini sedang berjuang melakukan penelitian dan penulisan Skripsi.
  5. Bagi ASN lain, hal ini menjadi warning yang menimbulkan kecemasan dan ketidak tenangan dalam bekerja,bahwa musibah dan tragedi seperti ini bisa saja menimpa siapa saja dan kapan saja.
  6. Secara tidak langsung dan tanpa disadari, pola yang diterapkan dan kebijakan yang diambil,berupa menghukum tanpa prsedur dan kejelasan kesalahan, yang dilakukan hanya dengan dasar emosional belaka akan berdampak kepada jalannya organisasi dan pemerintahan.

Tuntutan

  1. Berkenan untuk mempertimbangkan dan meninjau Ulang kebijakan yang diambil;
  2. Merevisi kembali Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 821.3/223/BKPSDM-LK/2023 Tanggal 13 Februari 2023 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 821.2/224/BKPSDM-LK/2023 Tanggal 13 Februari 2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh.
  3. Mengembalikan segala hak saya sebagai perwujudan persamaan hak setiap warga Negara di hadapan hukum dan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Mohon keputusan yang seadil-adilnya yang bisa dipertanggungjawabkan dihadapan Allah Subhanahu wata’ala, hukum dan ketentuan yang berlaku.
Mau Pesan Bus ? Klik Disini