YLKI Lahat : Hapus Saja SLO dan NIDI Ketenagalistrikan, Rugikan Konsumen Tanpa Manfaat Keselamatan.

.

Sumsel – Lahat – Newslan.id – Menyikapi penerapan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) yang tidak konsisten menterjemahkan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.

Dari pesan berantai yang diduga berasal DJK, isinya “pelaksanaan ketentuan peralihan Peraturan Menteri ESDM No 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik pasal 96 dan pasal 97, dapat kami sampaikan pengajuan pelaporan hasil pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah melalui SIUJANG GATRIK (siujang.esdm.go.id) dengan besar daya 450 VA, 900 VA, 1300 VA serta 2200 VA untuk memperoleh Nomor Identitas Instalasi (NIDI) dapat dilakukan oleh pemohon/pemilik instalasi atau dibantu oleh tenaga teknik bersertifikat kompetensi dengan sub bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah tanpa dipungut biaya”.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, menyikapi ketidakjelasan dan terkesan ada tekanan dari berbagai pihak setelah diberlakukannya NIDI yang pada akhirnya sangat merugikan konsumen, ujar Sanderson Syafe’i, ST. SH, Kamis (20/01).

Lanjut Sanderson, semula dengan diberlakukannya NIDI berharap Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) sesuai Permen No.10/2021 lebih terjamin, namun seiring waktu berjalan ternyata sangat merugikan konsumen karena selama ini dengan SLO Bodong beredar ditambah lagi NIDI bertarif mahal untuk sekedar kertas selembar tanpa dilakukan pengawasan maupun pengujian, masyarakat tidak terjamin kualitas Keselamatan Ketenagalistrikannya.

Untuk itu Sanderson mendesak pemerintah agar menghapus saja SLO dan NIDI jika lebih banyak mudharat yaitu makin marak praktek pungutan liar (Pungli) yang memberatkan konsumen. “Apa harus kita publikasikan jejak digital, siapa saja yang tergabung di Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR), seharusnya mereka itu garda terdepan dalam keselamatan ketenagalistrikan”, tegas Sanderson.

Baca Juga :   Kaum Milenial Di Solo Menyerbu Pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan.

Sementara Direktur CV. Sanjaya Lestari, Mgs. Syarifuddin, saat ditemui di kantor beliau di bilangan Bandar Jaya, Lahat memberikan tanggapan terkait masalah tersebut Diatas, mengatakan, pihaknya merasa di rugikan dengan keputusan yang dirasa bertentangan dengan Perundangan dan terkesan mengesampingkan Keselamatan Ketenaga Listrikan ( K2 ), nya.

Polisi listrik atau Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA terkait kebenaran pesan berantai pelaksanaan ketentuan peralihan Permen No. 12/ 2021 yang langsung diikuti berubahnya sistem tanpa surat resmi, hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban hanya dibaca saja.

Ditempat terpisah, Bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir. Arifin Tasrif, melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, saat diminta tanggapannya atas hal yang sama dengan polisi listrik melalui pesan singkat WA staffnya, hingga berita ini disiarkan hanya dibaca.

Selanjutnya terpisah, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Soewarto dan Sekretaris Jenderal DPP AKLI, Mahmud A Sinar, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban hanya dibaca.(Ujang)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini