Tidak Adanya Pagu Anggaran, Sumber Dana dan Masa Kerja Terkesan Mengelabui Publik.

NEWSLAN-ID Sarolangun Proyek Pembangunan Fisik Rehabilitasi/Peningkatan UPPKB Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. No Kontrak 41/SP/RHB.UPPKB/BLTD WIL V-JMB/2022.Tanggal Kontrak 08 Desember 2022. yang diduga anggarannya mencapai milyaran itu tidak mencantumkan plafon pagu anggaran.kamis 16/2/2023.

Saat di konfirmasi Kepala Kerja akrab di panggil (Kriting) kepada Media ini mengatakan untuk anggaran dan lamanya waktu masa kerja saya tidak tahu. saya hanya disuruh memasang nya saja.

Senada yang disampaikan oleh seseorang mengakui dari jakarta. yang kabarnya bagian keuangan terkait gaji pekerja. saya tidak tau pak, soal anggaran dana dan masa kerjanya, paparnya.

Pantauan media ini Terlihat di papan informasi tersebut. Kontraktor Pelaksana: PT. Bahana Suprindo Kreasi. Konsultan Manejemen Kontruksi: PT. Rohim Khoirul Cipta Sentosa. Namun tidak Terlihat Pagu Anggaran Sumbernya Dari mana Dan tidak ada waktu masa kerjanya.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam
UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi. Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
karena rakyat wajib tahu. Bagaimana bisa mengetahui berapa jumlah anggaran yang digunakan untuk pembangunan itu,

Aturan lain, (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Selain itu bagaimana masyarakat bisa tahu apa saja yang dikerjakan, matrial apa saja yang di gunakan dan bagaimana standarisasi dari pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran Negara. Semestinya masyarakat harus tahu
apa memang ada niat terselubung di situ,

Baca Juga :   Satpol PP Kota Semarang Segel 15 Lapak Johar Tidak Ditempati.

Patut di duga ada unsur kesengajaan, karena memang tidak mau diketahui publik. Sehingga menurut masyarakat bisa bebas melakukan korupsi secara berjamaah antara oknum Pemerintah dengan oknum pihak ketiga yang memenangkan tender proyek bernilai milyaran tersebut.

Karena apabila terus dibiarkan seperti ini khawatir akan menjadi korban keserakahan Kontraktot bermental korupsi itu..

Kami akan menanyakan kepada konsultan pengawas proyek tersebut, mengapa tidak mencantumkan biaya pelaksanaan pembangunan.
pungkasnya.

(Newslan. tim-red)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini