ANALISIS PERHITUNGAN PROGRES FISIK KEGIATAN PEMBANGUNAN LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT (LPM) DAN SARANA PENDUKUNGNYA DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK PENUGASAN SUB BIDANG PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2022 DI DESA TANJUNG ANOM KECAMATAN GABUS KABUPATEN PATI


Disusun :
Drs. HARTOYO
Mantan Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati

(1) Kontrak Lumbung tgl. 8 April s/d 31 Agustus 2022 senilai Rp.576.682.000,-
(2) Kontrak RMU & Bed Dryer, tgl 10 Juni s/d 8 Agustus 2022 senilai Rp.406.500.000,- , jadi total nilai bantuannya Rp.983.182.000,-

(3) Tgl 27 Mei 2022, terima Penyaluran dana Termin 1 senilai Rp.202.812.501;
(4) Tgl 8 Agustus 2022, akhir kontrak RMU & Bed Dryer;
(5) Tgl 23 Agustus 2022, terima Penyaluran Dana Termin 2 senilai Rp. 373.869.499,-
(6) Tgl 25 Agustus 2022, Javatech mulai kirim barang(RMU & Bed Dryer) hingga sekarang belum diuji coba secara benar;
(7) Tgl 31 Agustus 2022, akhir kontrak Lumbung;

(8) Dari pembelian barang lewat e-Katalog kepada CV. Javatech Agro Persada rinciannya sbb :

  • Nilai Kontrak : RMU nilainya Rp.180.000.000,- & Bed Dryer nilainya Rp.223.000.000,- + ongkos kirim Bed Dryer nilainya Rp.3.500.000,- jadi total nilainya Rp.406.500.000,-
  • Progres per 12 Desember 2022 sbb : Dari total harga tsb, berapa sebenarnya yang harus diterima CV. Javatech :

Kewajiban : membayar PPH pasal 21 (5%) senilai Rp.20.300.000,-; PPN (11%) senilai Rp.44.660.000,-; Pengurangan ongkos kirim senilai Rp.3.500.000,-; Denda keterlambatan senilai Rp.51.219.000, jadi total nilainya Rp.119.679.000,- atau 29,4% dari total penerimaan tersebut. Pada saat pencairan tgl 15 Desember 2022 CV. Javatech belum membayar denda & pengurangan ongkos kirim senilai Rp.86.219.000,- atau mengalami kebocoran hingga 72%.

Bagaimana bila barang tidak bisa difungsikan?
Dalam Kontrak, pasal 1 angka 2 huruf e.1 menyatakan :
Penyedia berkewajiban mengganti barang bila barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum pada SP ini.

Bila pada saat cek lapangan barangnya tidak bisa memenuhi spesifikasi maka CV. Javatech wajib mengganti barangnya. Bila tidak mampu memenuhinya maka CV. Javatech wajib mengembalikan kerugian negara dari harga barang senilai Rp.406.500.000,- dan kewajiban yang belum dibayar senilai Rp.86.219.000,- jadi total nilainya Rp.492.719.000,- atau terjadi kebocoran hingga 172%.

Baca Juga :   Arahan Ganjar Kepada Pj Walikota Salatiga: Fokus Pemulihan Ekonomi, Jaga Kota Toleransi 

Bagaimana bila barang tidak SNI dan barang impor dari China?
CV. Javatech Agro Persada harus mengganti barangnya dan harus bertanggung jawab secara hukum.

Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,
Pasal 19 ayat (1) menyatakan :
Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK :
a. Menggunakan Produk dalam negeri;
b. Menggunakan Produk bersertifikat SNI, dan;
c. Memaksimalkan Penggunaan produk industri hijau.

Undang-Undang No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Pasal 67 menyatakan :
Setiap orang yang mengimpor barang yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedar Barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 35 M.

KESIMPULAN SEMENTARA :
Kontrak Pengadaan RMU dan Bed Dryer di Desa Tanjunganom Kecamatan Gabus berpotensi terjadi kebocoran hingga 172%.
Artinya ada potensi kerugian negara senilai 172% x Rp.406.500.000,- = Rp.699.180.000,-
Bila dikapitalisasi kepada semua penerima bantuan lumbung diKabupaten Pati, perhitungannya menjadi 172% x Rp.3.252.000.000,- = Rp.5.593.440.000,-
Bila dikapitalisasi secara nasional, dari keterangan pihak CV. Javatech Agro Persada, bahwa telah mengerjakan tender sebanyak lebih dari 300 paket, maka perhitungan kerugian negaranya menjadi sangat besar hingga senilai 172% x (300 x Rp.406.500.000,-) = Rp.209.754.000.000,-

Apakah Penyedia Mampu Menanggung Kerugian Negara itu???

Mau Pesan Bus ? Klik Disini