Kronologi Diduga Terjadi Pemalsuan Paraf Udin Pengetik Pengusulan Penyaluran DAK Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati

Oleh: Oleh: Drs. Hartoyo
Mantan Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati Jawa Tengah.

Newslan-id Pati. Cerita sebenarnya soal pemalsuan parafnya pengetik bernama Udin itu begini :
Pada saat proses pengusulan penyaluran DAK termin-2, ada perbedaan pendapat antara Kabid selaku PPTK dengan Kadis selaku Pengguna Anggaran,
Kabid menugasi Udin mengetik konsep usulan,
Kadis menugasi Wulan mengetik konsep usulan;
Konsep usulan yang diketik Udin nilainya Rp.3.766.499.992,
Konsep usulan yang diketik Wulan nilainya Rp.3.875.955.992.

Konsep usulan yang diketik Udin ditolak oleh Kepala Dinas, karena konsep usulan yang diketik Wulan sudah ditanda tangani Bupati.
Kata Kadis saat itu, Bupati mendapat tekanan dari delapan kepala desa penerima bantuan lumbung.

Paraf saya dikosongkan, alasan Kadis saya tidak ada ditempat. Saat menerima berkas yang sudah ditanda tangani Bupati tersebut, saya memarahi Udin karena mengetik usulan dobel, Udin menjawab yg mengetik usulan itu Wulan, waktu saya tanya, kenapa nama pengetiknya Udin dan parafnya juga parafnya Udin, Udin bilang pada saya PARAFNYA DIPALSU BU WULAN.


Siapakah aktor intelektualnya?

Tri Hariyama mengatakan tindakannya sudah sesuai mekanisme prosedur.
Haryanto mengatakan tidak tahu, sama persis dengan jawaban atas pertanyaan dari berbagai media.
Jumani tidak mau berkomentar.

Padahal prosedur yang benar, usulan, berasal dari PPTK.
Awalnya konsep surat dari  PPTK diketik oleh staf, selesai diketik, staf tersebut ngeprint rangkap dua, lalu membubuhkan paraf di lembar arsip. Staf tersebut kemudian memintakan paraf kepada Kabid, lalu dinaikkan ke kepala dinas untuk dimintakan paraf, setelah kepala dinas membubuhkan paraf, kemudian staf tersebut mencatat kedalam buku agenda surat keluar dan mencatat nomor surat. Langkah berikutnya surat dinaikkan ke sekda lalu diparaf, kemudian ajudan sekda memintakan tanda tangan Bupati lewat ajudan Bupati. Setelah Bupati membubuhkan paraf di arsip surat dan membubuhkan tanda tangan disurat, kemudian ajudan Bupati memanggil Dinas untuk mengambil surat. Biarpun kelihatannya sangat rumit tetapi kenyataannya tidak, kurang dari satu hari kerja surat sudah selesai.

Baca Juga :   Warga Kendeng, Waspadai Banjir Bandang!

Yang terjadi pada surat pencairan DAK termin-2 yang bermasalah tersebut, sangat tidak sesuai dengan mekanisme prosedur, kesannya ada kepentingannya dengan akan purna tugasnya Bupati Pati yang tinggal beberapa hari. Apalagi penjelasan kepala dinas yang diberikan kepada kami saat itu, katanya delapan kepala desa penerima bantuan lumbung mendesak Bupati Pati untuk segera mencairkan anggaran DAK, padahal penerima bantuan DAK bukan kepala desa tetapi ketua Gapoktan.

Sedangkan mengapa Bapak Haryanto menjawab tidak tahu, itu karena konteks pertanyaannya tentang pemalsuan paraf, kalau konteks pertanyaannya tentang kolom paraf Kabid yang dikosongkan pasti jawabannya lain.

Yang perlu diperjelas adalah adakah kepentingan Bapak Haryanto dalam kejadian ini, kalau jawabannya tidak mengapa prosedur dilanggar?(tim)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini