Newslan-id Sarolangun. Proyek Rehabilitasi Narkoba di Rt 03 Dusun Limau Kapas Desa Plawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Bahan pertanyaan warga, Selasa (17/1/2023)
Pasalnya, Pembangunan Gedung tersebut belum di pasang pintu dan plafon pada ahir tahun 2022. dan lagi di lokasi proyek tidak ada papan informasi, yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, asal dana anggaran yang dipakai, nomor kontrak, tanggal di mulai pelaksanaan, masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan.
Proyek pemerintah yang tidak memasang papan plang proyek dalam pelaksanaannya bukan hanya melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) tetapi juga bertentangan dengan peraturan presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana disebutkan bahwa kewajiban memasang papan nama pada pelaksanaan pembangunan setiap proyek yang dananya dibiayai oleh negara wajib dipatuhi
Saat di klarifikasi Pimpinan Pondok pesantren terkait gedung Rehabilitasi Narkoba Ustad Achmat mengatakan saya hanya menyediakan lahan, untuk proses pembangunannya saya tidak tau, saya hanya menerima ketika sudah selesai.soal anggara kalau tidak salah sekitar Rp. 600 juta-an.
Disambung nya, selama saya disini sudah banyak pasien yang saya terapi Alhamdulillah banyak yang sembuh. dengan kondisi yang tidak layak selama ini, dengan itulah pemerintah membangun gedung ini.
Tempat Terpisah Mantan Kades Desa Pelawan Jaya H Aripin membenarkan adanya pembangunan tersebut. soal anggaran saya tidak tahu karena dari proses usulan sampai pelaksanaan saya tidak terlibat dan tidak dilibatkan.
Pada saat perencanaan dan pelaksanaan saya masih aktif selalu kades Desa Pelawan Jaya. Jadi saya tidak tahu menahu soal gedung tersebut karena tidak adanya pemberitahuan atau laporan kepada saya.
Disambung H Aripin Ponpes Rehab Narkoba ini tidak punya santri tetap , itulah menjadi pertanyaan sebagian warga.” ujarnya
LSM Media Yang tergabung dalam Forum Peduli Singkut (FPS) Menjelaskan, bahwa keberadaan plang proyek sangat penting, artinya, sebagai bahan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek tersebut, sebab sudah banyak proyek yang dikerjakan di kabupaten Sarolangun baik yang bersumber dana dari APBD dan APBN sendiri yang tidak selesai pada tahun anggaran
Anggota FPS menambahkan pemasangan plang proyek itu merupakan amanat dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14/2008 dan Perpres No.54/2010 dan No.70/2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Harapan kami agar pihak yang berkompeten dapat memberikan sanksi tegas bagi rekanan mereka yang membandel, karena kami curiga antara rekanan dan semua yang terlibat didalamnya, seperti Uu KIP, PP Nomor 54 tahun 2010 dan PP Nomor 70 tahun 2012 seolah tidak berlaku, dan sama sekali tidak diindahkan. (red/tim)