Berita  

Bandar Judi Togel Diringkus Satreskrim Polres Lampung Selatan

Newslan.id, Lampung Selatan- Sudah tahu judi melanggar hukum, Wd (43) warga RT.05 RW.03 Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) nekat berjualan judi toto gelap (Togel).

Akibatnya, ia harus berurusan dengan Polisi dan kini menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin mengatakan, tersangka diamankan dirumahnya, Kamis (12/1/2023) sekira pukul 12.00 Wib.

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa dua buah handphone (HP), satu lembar kopelan pasangan togel dan uang tunai sebesar Rp 410 ribu.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya judi togel. Berbekal informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel langsung bergerak cepat.

“Saat ditangkap, tersangka sedang melakukan transaksi judi togel. Dari pengakuannya sudah enam bulan melakukan jual-beli togel secara online,” ujar Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. :* Tutupnya (Ar-Red)

Baca Juga :   Prioritaskan 6.399 ATS Kembali Sekolah, Disdikbud Jateng Siapkan Kuota Khusus di PPDB
Mau Pesan Bus ? Klik Disini