Jurnalis Demo…!!! Ruda Paksa Vonis Hanya 7 Bulan, Aliansi Aktivis, Ormas, LSM dan Media Lahat Bersatu, Geruduk PN

Newslan-id Lahat – Terkait Kasus Ruda Paksa dengan pelaku 3 orang menimpa AAP beberapa waktu lalu di Lahat, Sumsel yang akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri pada tanggal 6 Januari 2023 di Vonis 10 bulan dipotong masa pelatihan Kerja 3 bulan akhirnya hanya 7 bulan penjara, tentu saja Korban dan keluarganya menjerit histeris mendengar Vonis Hakim terhadap 2 pelaku dibawah umur.

Akhirnya Keluarga Korban mengadukan pada Pengacara Kondang Ibukota Hotman Paris Hutapea, mengadukan ke Kejagung Komnas Anak dan Komisi Yudisial.
Mendengar hal ketidakadilan ini Aliansi Aktivis, Ormas, LSM dan Media Menggelar Aksi Damai di Depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Lahat, dikomandoi Dodo Arman pada Senin 9 Januari 2023 pukul 09:00 wib. Dalam aksi ini mereka menyuarakan
Meminta Hukuman Sepantasnya dan Tindak Tegas Oknum pihak Kejaksaan Terkait Kasus ini.

Selang Kurang dari 45 Menit para penyampaian Aksi ini, Perwakilan Aksi (10 Orang) diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lahat Renaldo Meiji Hasoloan Tobing SH,MH didampingi Waka, Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto Sik, Kasi Intel Kejaksaan Faizal B. SH.MH, Kasat Ops Kompol Aan Sumardi duduk bersama selama.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lahat bahwa dalam pengambilan keputusan terhadap kasus Asusila Anak dibawah umur harus berhati-hati mengingat Kepentingan anak pelaku, anak korban itu sudah dipertimbangkan hakim yang sudah mempunyai Sertifikasi. Mengenai upaya hukum itu telah tertuang dalam UUD PPA Nomor 11 Tahun 2012. Kita tidak sembarang mengutarakan dan memutuskan,” ujar Kepala pengadilan Negeri

Sementara itu Bani Faizal SH, MH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lahat ketika disinggung Awak Media dimintai Stetmen terkait Kasus Rudal Paksa, Faizal menjawab bahwa menurutnya ini bukan wewenang saya untuk menjawabnya Kepala kami yang memberikan jawaban,” cetus Kasi Intel sambil berlalu.

Baca Juga :   Apel Gelar Pasukan, Kapolri Tekankan Soal Strategi Antisipasi Kemacetan Hingga Vaksinasi Booster saat Mudik

Dodo Arman selaku Komando Aksi mengungkapkan bahwa melalui Kejaksaan Negeri masih ada peluang untuk melakukan banding, maka kita minta kepada Jaka untuk melakukan Banding dan Oknum melakukan permainan akan kita minta kepada aparat pengawasan di bidangnya, terus terang atas Vonis Putusan Hakim Kami tidak puas,” tandas Dodo.

Disela Aksi, Ahmad Ferizan Ketua Relawan Kemanusiaan JPKP Lahat, Melalui Noval Irawan selaku Humas, Mengatakan bahwa JPKP terpanggil dari hati nurani untuk bergerak bersama di Aliansi Lahat Bersatu Melawan Kedzaliman atas Vonis Viral Lahat Rudal Paksa ini, dan JPKP Siap Melayani, Mengawal sampai tuntas.
(Ferry, z)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini