YLKI Minta Lakukan Pembongkaran “Polisi Tidur” Di Jalan Negara, Rugikan Pengguna Jalan

Lahat Newslan.id Keberadaan 15 “polisi tidur” berjejer di depan City Mall Lahat, 12 buah di depan pemda sebelum diaspal dan 12 buah di depan Dodik puntang Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat, dikeluhkan warga pengguna jalan karena jalan tersebut merupakan jalan negara.

Polisi tidur atau speed bump merupakan pembatas kecepatan kendaraan yang berada di sejumlah ruas jalan dan diperbolehkan secara undang-undang. Tapi tidak boleh sembarangan bangun polisi tidur, ada aturan yang mengatur pemasangan polisi tidur.

Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Polisi tidur digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan.

Pembangunan polisi tidur di jalan lintas Sumatera Kabupaten Lahat tersebut ditenggarai karena sering dijadikan lokasi balap liar pada malam hari, namun pembangunannya tidak memenuhi persyaratan teknis yang diatur sehingga meresahkan dan membahayakan serta merugikan pengguna jalan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, saat dimintai tanggapannya oleh awak media membenarkan sering sekali mendapatkan laporan keluhan masyarakat terkait keberadaan polisi tidur di jalan lintas Sumatera yang diduga banyak merugikan pengguna jalan, jelas Sanderson Syafe’i, ST. SH, Jum’at (30/12) melalui sambungan telepon.

Pihak berwenang berkilah untuk meminimalisir balapan liar pada malam hari yang meresahkan, namun tidak juga mengorbankan dan merugikan kepentingan masyarakat banyak apalagi tanpa dasar hukum yang jelas, dan tidak memenuhi persyaratan teknis pembuatan terkesan pembiaran, tambah Sanderson.

Sejak lama, elemen masyarakat meminta pihak berwenang membongkar polisi tidur tersebut, namun terkesan dibenturkan dengan warga sekitar dengan berbagai spanduk penolakan dan menyiapkan aksi masa sekitar, terangnya lagi.

Remaja melakukan balap liar sebagai
bentuk dari hobi dijalan raya disebabkan oleh kurangnya
perhatian pemerintah Kabupaten Lahat terhadap
fasilitas-fasilitas yang dapat mendukung
kegiatan mereka, jadi jangan juga semua orang yang lewat tersebut menanggung akibat atas kegagalan kinerja pemerintah daerah tersebut, tegas Sanderson.

Baca Juga :   Tingkatkan Protokol Covid-19, Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Hubungkan Tes Antigen dengan Aplikasi PeduliLindung

Sanderson menegaskan bahwa seharusnya peran aparat terkait dalam memberikan perlindungan hukum pada pengguna angkutan jalan negara dengan cara merespon atau menindaklanjuti setiap pengaduan atau saran dari konsumen pengguna jalan mengenai terjadinya pelanggaran hak-hak mereka, bukan sebaliknya.

Kepada Kapolres Lahat yang baru, bapak AKBP Hartono dapat membongkar polisi tidur di jalan lintas Sumatera (jalan negara) yang diduga memenuhi unsur pelanggaran karena dasar hukum dan secara teknis salah serta menyebabkan kerugian dan meresahkan masyarakat, pungkas Sanderson.

Andika Salah satu pengendara, yang sedang lewat di depan City Mall saat diminta tanggapannya, memang menggangu keberadaan polisi tidur ini sejak lama, tapi apalah daya kita hanya setiap hari lewat sini, ujarnya pasrah.

Sementara Kasat Lantas Polres Lahat AKP Muriyanto,S.H.,M.H saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA mengundang langsung kekantornya untuk memberikan jawaban.

Saat di temui langsung di ruang kerjanya Kasat Lantas Polres Lahat, mengatakan Bahwa saat ini jalan tersebut dalam proses perbaikan, dan kedepannya kita akan berkoordinasi terkait pemasangan lintasan kejut atau biasa di sebut masyarakat dengan Polisi tidur, yang berada di kawasan depan City Mall Lahat hingga ke depan kantor PLN Lembayung, kepada pihak pihak yang berwenang dalam hal ini, Dishub serta Dinas PU Kabupaten Lahat, ujar Muriyanto sapaan akrabnya.

Kita dari satuan polisi Lalu Lintas berupaya menciptakan ketertiban di jalan raya secara maksimal, guna meminimalisir kecelakaan Lalu Lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan dalam berkendara, tuturnya.

Terpisah Bupati Lahat, Cik Ujang, SH saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA hingga berita ini diterbitkan juga hanya dibaca.
( Ujang )

Mau Pesan Bus ? Klik Disini